Apa Saja Syarat Penyimpanan Produk Rantai Dingin?

KFTD - Dalam menjalankan kegiatan distribusi dan perdagangan produk-produk farmasi khususnya dalam menangani produk rantai dingin (Cold Chain Product/CCP), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guna menjaga kualitas produk rantai dingin agar tetap terjaga dengan baik hingga sampai ke tangan konsumen. 

Salah satunya adalah syarat penyimpanan produk rantai dingin. Karena produk rantai dingin bersifat sensitif terhadap suhu, maka terdapat penanganan khusus yang harus dilakukan dan berbeda dengan menangani produk farmasi jenis lainnya. Syarat penyimpanan produk rantai dingin juga diatur sesuai peraturan perundang-undangan. 

Lalu, apa saja syarat penyimpanan produk rantai dingin yang harus dilakukan? Yuk, kita bahas bersama!


1. Memiliki chiller atau cold room suhu 2 s/d 8*C untuk menyimpan vaksin & serum

Fasilitas penyimpanan harus memiliki chiller atau cold room bersuhu +2* s/d +8*C untuk menyimpan vaksin dan serum dengan suhu penyimpanan 2* - 8*C, biasanya digunakan untuk penyimpanan vaksin campak, BCG, DPT, TT, DT, Hepatitis B, serta DPT-HB.

Selain itu, fasilitas penyimpanan harus memiliki freezer atau freezer room dengan suhu -15* s/d -25*C untuk menyimpan vaksin OPV.

2. Jarak antar kotak vaksin sekitar 1-2 cm

Penyimpanan vaksin dalam chiller dan freezer dikondisikan sedemikian rupa dan tidak terlalu padat sehingga sirkulasi udara dapat dijaga. Jarak antara kotak vaksin sekitar 1-2 cm.

3. Jarak antara dinding bangunan dengan chiller/freezer minimal 15 cm

Jarak antara dinding bangunan dengan chiller atau freezer yang digunakan untuk penyimpanan produk rantai dingin juga harus diatur, harus berjarak minimal 15 cm.

4. Suhu minimal dimonitor tiga kali sehari

Suhu minimal dimonitor tiga kali sehari, yakni setiap pagi, siang, dan sore serta harus didokumentasikan setiap kali dilakukan monitoring.

5. Pelarut BCG, pelarut campak, dan penetes polio dapat disimpan pada suhu kamar

Pelarut BCG, pelarut campak, serta penetes polio dapat disimpan pada suhu kamar, namun tidak diperbolehkan terpapar sinar matahari langsung.


Nah, berikut adalah syarat penyimpanan produk rantai dingin yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu diketahui, KFTD sebagai PBF yang juga mendistribusikan dan memperdagangkan produk rantai dingin juga telah menerapkan persyaratan di atas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini kemudian dibuktikan dengan telah tersertifikasinya KFTD dengan Sertifikat CDOB, salah satunya dengan kategori Cold Chain Product.

Tunggu apalagi? Apabila Anda ingin melakukan pengadaan aneka produk rantai dingin dalam jumlah besar, segera bermitra bersama KFTD Cabang terdekat!



Penulis: Dhesta Alfianti