Bagaimana Ketentuan Bangunan & Fasilitas Penyimpanan Alkes di KFTD?

KFTD - Sobat KFTD, tak hanya distribusi dan perdagangan obat-obatan, KFTD juga senantiasa memperhatikan aspek utama distribusi dan perdagangan alat kesehatan (alkes). Salah satu yang harus diperhatikan adalah bangunan dan fasilitas penyimpanan alkes. 

Untuk menjaga mutu dan identitas alat kesehatan yang didistribusikan dan diperdagangkan di KFTD, terdapat juga prosedur dan ketentuan untuk peruntukan bangunan dan fasilitas penyimpanan alkes di KFTD. Apa saja ketentuan bangunan dan fasilitas penyimpanan alkes di KFTD? 

1. Mempunyai alamat tetap & bangunan penyimpanan

Penyalur Alat Kesehatan (PAK) dan Cabang PAK harus mempunyai alamat tetap sesuai yang tercantum pada Izin PAK dan Cabang PAK, serta harus memiliki bangunan atau bagian bangunan yang dapat menyimpan produk alat kesehatan sesuai dengan peruntukannya. Dalam hal ini, KFTD beserta Cabang KFTD sudah memiliki alamat tetap serta bangunan yang dapat menyimpan aneka produk alkes sesuai dengan peruntukannya. 

2. Bangunan terlindung dari kontaminasi dan kerusakan

KFTD beserta seluruh cabang KFTD telah memiliki bangunan yang dapat melindungi produk dari kontaminasi, kerusakan, termasuk perlindungan dari panas berlebih atau langsung terpapar sinar matahari, serta binatang yang merupakan vektor penyakit seperti tikus, burung atau serangga dan tumbuhan pengganggu seperti jamur. Selain itu, bangunan juga memiliki pengamanan yang memadai untuk mencegah akses yang ilegal dan terjadinya bahaya akibat penempatan barang yang tidak tepat.

3. Ruang penerimaan dan pengiriman memadai

KFTD serta Cabang KFTD memiliki ruang penerimaan dan pengiriman yang didesain sedemikian rupa sehingga dapat mencegah bercampurnya produk. Ruang penerimaan juga didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan pembersihan tempat produk yang diterima sebelum disimpan. Ruang penyimpanan memadai sehingga mampu menjaga mutu produk serta memiliki penerangan dan ventilasi yang cukup, juga dilengkapi dengan fasilitas rak dan palet untuk mempermudah pengaturan dan meningkatkan efisiensi ruang. Instalasi listrik juga selalu dalam kondisi baik.

4. Dilengkapi dengan alat pelindung dari kondisi yang tidak diinginkan

Ruang penyimpanan di KFTD memiliki sistem penyimpanan produk yang memudahkan proses pengambilan barang. Semua bangunan dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, seperti tabung api (sesuai dengan jenis barang yang disimpan), hydrant atau sprinkler. Alat pemadam kebakaran harus terlihat jelas, tidak terhalang oleh produk yang disimpan dalam ruang penyimpanan, serta harus diletakkan sedekat mungkin dengan pintu keluar dari bangunan.



Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)

Penulis: Dhesta Alfianti