Bagaimana Peralatan Untuk Penyimpanan & Penyaluran Produk Dikelola?

KFTD - Dalam menjalankan kegiatan distribusi dan perdagangan khususnya untuk menangani produk-produk farmasi, KFTD menerapkan sejumlah prosedur termasuk bagaimana peralatan untuk penyimpanan dan penyaluran produk-produk farmasi seharusnya dikelola. 

Semua peralatan untuk penyimpanan dan penyaluran obat di KFTD didesain, diletakkan, dan dipelihara sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Tersedia juga program perawatan untuk peralatan vital yang digunakan, seperti genset, termometer, dan chiller.

Peralatan yang digunakan untuk mengendalikan atau memonitor lingkungan penyimpanan produk-produk farmasi senantiasa dikalibrasi, serta kebenaran dan kesesuaian tujuan penggunaan diverifikasi secara berkala dengan metodologi yang tepat. Kalibrasi peralatan juga dipastikan mampu tertelusur. 

Kegiatan perbaikan, pemeliharaan, dan kalibrasi peralatan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mempengaruhi mutu produk-produk farmasi yang didistribusikan. 

Dokumentasi yang memadai untuk kegiatan perbaikan, pemeliharaan, dan kalibrasi peralatan utama senantiasa dibuat dan disimpan. Peralatan tersebut meliputi tempat penyimpanan suhu dingin, termohigrometer, atau alat lain pencatat suhu dan kelembaban, unit pengendali udara dan peralatan lain yang digunakan pada rantai distribusi. 

Sebagai perusahaan jasa distribusi baik produk farmasi maupun non farmasi, KFTD senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima serta produk-produk dengan kualitas terbaik.

Tunggu apalagi? Apabila Anda ingin melakukan pengadaan produk-produk farmasi untuk keperluan stok di outlet farmasi ataupun lembaga kesehatan Anda, segera bermitra bersama KFTD Cabang terdekat!


Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)