Jadi Prosedur Paling Utama di KFTD, Yuk Ketahui Sistem FIFO dan FEFO!

KFTD - Tahukah Anda, bila dalam menjalankan proses distribusi, KFTD senantiasa menerapkan sistem FIFO dan FEFO? 

Ya, secara singkat, FIFO dan FEFO merupakan metode yang merujuk pada pengelolaan dan menentukan produk mana yang harus dijual terlebih dahulu dan produk mana yang bisa disimpan lebih lama di gudang. 

Lalu, apa maksudnya FIFO dan FEFO? Yuk, kita bahas bersama!


FIFO (First In, First Out)

FIFO, yang merupakan singkatan dari First In, First Out, merupakan sebuah sistem yang membuat barang masuk pada urutan pertama dan harus keluar pada urutan pertama juga. Simpelnya, metode FIFO adalah sistem yang mengharuskan barang pertama masuk dan harus menjadi barang yang pertama kali keluar, atau produk yang lebih dulu diterima harus lebih dahulu didistribusikan.

KFTD menerapkan sistem FIFO pada produk-produk seperti alat-alat kesehatan (alkes), produk kosmetik, dan produk non farmasi lainnya. Metode ini diterapkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penurunan pada kualitas produk yang akan didistribusikan dan diperdagangkan.


FEFO (First Expire, First Out)

FEFO atau First Expire, First Out, bermakna bahwa produk yang memiliki masa kedaluwarsa paling cepat yang akan dijual terlebih dahulu. Jadi, metode ini digunakan dengan cara memperhatikan masa kedaluwarsa dari produk yang dijual.

Meskipun ada produk baru yang masuk, jika ada produk dengan masa kedaluwarsa yang dekat akan dijual lebih dulu. Metode ini dapat memperkecil angka kerugian dari usaha yang sedang dijalankan, utamanya untuk produk-produk farmasi. Singkatnya, produk yang tanggal kedaluwarsanya lebih dekat harus lebih dahulu dikeluarkan.

KFTD menerapkan sistem FEFO pada produk-produk farmasi, seperti obat-obatan, produk rantai dingin (cold chain product atau CCP, seperti vaksin), narkotika dan psikotropika, dan sejenisnya. Berbeda dengan produk-produk non farmasi, produk farmasi harus menerapkan sistem FEFO dengan tujuan untuk mengurangi adanya penyimpanan stok produk yang sudah terlewatkan dari masa kedaluwarsanya.



Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Penulis: Dhesta Alfianti