KFTD Teken Perjanjian Kerjasama dengan PT Sterilyn Halal Internasional
Jakarta (KFTD) - Sebagai salah satu langkah awal dalam merambah bisnis veteriner dan sekaligus sebagai portofolio bisnis baru, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Sterilyn Halal Internasional pada hari Jumat, 8 Maret 2024, di Kantor Pusat PT Kimia Farma Trading & Distribution, Jl. Budi Utomo No. 1, Jakarta Pusat.
Hadir dari PT Kimia Farma Trading & Distribution, Direktur Utama Bapak Djagad Prakasa Dwialam, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, & SDM Bapak R. Soni Odang Sonjaya, Direktur Operasional Bapak Tomy Faisal, Direktur Pengembangan Bisnis Ibu Mia Fawzia, Para Manager KFTD Kantor Pusat serta Para Branch Manager (BM) 48 Cabang KFTD di seluruh wilayah Indonesia. Dan hadir selaku perwakilan dari PT Sterilyn Halal Internasional, Direktur Utama Ibu Devi Erna Rachmawati, Direktur Marketing Bapak Lukman, dan Manager Marketing Bapak Taufan.
PT Sterilyn Halal lnternasional adalah perusahaan multinasional yang bergerak di bidang manufaktur produk-produk veteriner dan beberapa bidang industri lainnya. Dengan formula inovatif dari Jepang, produk-produk PT Sterilyn Halal lnternasional diproduksi dan diproses di bawah proses kontrol yang ketat untuk menghasilkan produk berkualitas dan memastikan bahwa setiap bahan yang digunakan aman untuk manusia dan hewan.
Produk PT Sterilyn Halal lnternasional telah memiliki sertifikasi Halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) dan telah memiliki standar ISO 2000. Seluruh produknya, terutama produk veteriner mereka, juga sudah teruji melalui laboratorium terakreditasi dan telah dibekali dengan nomor izin edar dari kementerian terkait sehingga kualitas tetap terjaga.
Sebagai informasi tambahan, KFTD sudah memperoleh izin operasi sebagai Distributor Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan, yang dikeluarkan per tanggal 16 Februari 2024 oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Dinas Penanaman Modal (PM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, sehingga kini KFTD sudah dapat melebarkan sayap bisnisnya ke bidang veteriner.
Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, KFTD diharapkan mampu mempercepat dan memperluas penetrasi KFTD di bisnis veteriner, salah satunya adalah dengan mendistribusikan produk PT Sterilyn Halal Internasional yang telah memiliki Nomor Registrasi Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan Pelanggan di seluruh wilayah Republik Indonesia. (Corcom KFTD)
