
Kriteria Kebersihan Ruang Penyimpanan Alat Kesehatan Sesuai CDAKB
KFTD - Dalam proses distribusi farmasi, aspek kebersihan harus selalu diperhatikan demi menjaga kualitas barang-barang farmasi yang didistribusikan, baik itu obat-obatan, narkotika, psikotropika, prekursor lain, sampai alat-alat kesehatan.
Alat-alat kesehatan menjadi salah satu aspek yang begitu penting dalam dunia kesehatan. Umumnya, ketika alat-alat kesehatan didistribusikan, akan ada saat dimana alat-alat kesehatan harus disimpan sebelum kembali melanjutkan perjalanan dalam proses distribusi. Namun, agak berbeda dari barang-barang lain yang didistribusikan, ruang penyimpanan alat-alat kesehatan juga harus memenuhi kriteria kebersihan yang telah ditetapkan di dalam peraturan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).
Lalu, apa saja kriteria kebersihan ruang penyimpanan alat-alat kesehatan sebagaimana telah ditetapkan di dalam CDAKB?
1. Harus kering, bersih, dan bebas dari limbah, sampah, dan debu
Ruang penyimpanan alat-alat kesehatan harus kering, bersih, dan bebas dari segala macam kotoran seperti limbah, sampah, dan juga debu untuk menjaga supaya alat-alat kesehatan tetap higienis.
2. Program sanitasi harus mencantumkan periode dan metode yang digunakan
Program sanitasi yang tertulis harus mencantumkan periode dan metode yang digunakan untuk membersihkan ruangan.
3. Tidak boleh makan, minum, merokok, dan meludah di ruang penyimpanan
Siapapun yang memasuki ruang penyimpanan alat-alat kesehatan tidak boleh makan, minum, merokok, dan juga meludah di ruang penyimpanan dan/atau di area ruang penyimpanan.
4. Toilet dan wastafel harus terpisah dari ruang penyimpanan
Toilet dan wastafel harus terpisah dari ruang penyimpanan alat-alat kesehatan. Selain itu, kebersihan pada toilet dan wastafel di area ruang penyimpanan alat-alat kesehatan harus selalu dijaga kebersihannya.
5. Standar prosedur operasional harus tersedia
Selain itu, standar prosedur operasional terkait kebersihan ruang penyimpanan alat-alat kesehatan harus tersedia. Rekaman atau dokumentasi kegiatan pembersihan harus tersedia dan harus dipelihara.
Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)
Penulis: Dhesta Alfianti