Prosedur Penanganan Operasional Dalam Fasilitas Distribusi di KFTD

KFTD - Salam sehat, Sobat KFTD! 

Dalam melaksanakan proses distribusi dan perdagangan produk-produknya baik produk farmasi maupun produk non farmasi, KFTD menerapkan prosedur penanganan operasional agar kualitas produk tetap terjaga dan menghindari risiko penyalahgunaan obat-obatan tersebut. 

Semua tindakan dalam proses distribusi dan perdagangan di KFTD selalu dipastikan bahwa identitas dan mutu obat-obatan dan produk lainnya tidak hilang dan distribusinya ditangani sesuai dengan spesifikasi yang tercantum pada kemasan. 

KFTD juga selalu menggunakan semua perangkat dan cara yang tersedia untuk memastikan bahwa sumber obat-obatan dan bahan obat yang diterima berasal dari fasilitas distribusi lain yang mempunyai izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini bertujuan untuk meminimalisir risiko obat-obatan palsu memasuki rantai distribusi resmi.

Sama halnya dengan alat-alat kesehatan dan produk lainnya yang didistribusikan dan diperdagangkan oleh KFTD, selalu dipastikan bahwa berasal dari fasilitas distribusi atau produksi yang terpercaya dan memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sebagai langkah paling awal sekaligus langkah utama dalam pelaksanaan kegiatan distribusi dan perdagangan, KFTD menerapkan kualifikasi pemasok dan kualifikasi pelanggan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 



Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Penulis: Dhesta Alfianti