Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020

Jakarta, 28 Mei 2021 – PT Kimia Farma Trading & Distribution pada hari ini Jumat (28/5) berlokasi di Ruang Rapat Soekaryo PT Kimia Farma Tbk, menyelenggarakan Rapat umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 yang dihadiri oleh Pemegang Saham PT Kimia Farma Trading & Distribution

Dalam memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tetap menjaga physical distancing, serta mengacu pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) RUPST kali ini diselenggarakan secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat .

Dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan keputusan, RUPST telah menyetujui usulan untuk Mata Acara sebagai berikut:

Dengan usulan Agenda RUPS adalah sebagai berikut :

Persetujuan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 termasuk Laporan Dewan Komisaris mengenai tugas pengawasan terhadap Perseroan selama Tahun Buku 2020 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan dan Perhitungan Laba Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Penetapan Gaji/Honorarium berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2021, serta penetapan Tantiem untuk Tahun Buku 2020.

Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021.

Perubahan Nomenklatur Direktur Keuangan & SDM menjadi Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & SDM

Dalam RUPST tersebut Pemegang Saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Dalam RUPST tersebut juga diputuskan perubahan Susunan Pengurus Kimia Farma Trading & Distribution  dimana RUPS menyetujui dan mengangkat Saudara I.G.N Suharta Wijaya sebagai Komisaris, Saudara Chairani Harahap sebagai Direktur Utama, serta Saudara Tomy Faisal sebagai Direktur Operasional.

RUPST juga memberhentikan dengan hormat Saudara Sumyana Sukandar sebagai Komisaris, Saudara Jejen Nugraha sebagai Sebagai Plt Direktur Utama dan Direktur Operasional,  RUPST juga memutuskan mengubah nomenklatur direksi PT Kimia Farma Tbk yaitu Direktur Keuangan & SDM menjadi Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & SDM.

Sehingga susunan dan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terbaru sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama  : dr. Mohamad Subuh

Komisaris  : Richard Panjaitan

Komisaris  : I.G.N Suharta Wijaya

DIREKSI

Direktur Utama  : Chairani Harahap

Direktur Operasional  : Tomy Faisal 

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & SDM : Yudhi Rangkuti