Yuk, Kenali Sistem Operasional yang Diterapkan di KFTD!
KFTD - Sobat KFTD, mari kenali sistem operasional yang diterapkan oleh KFTD dalam menjalankan kegiatan distribusi dan perdagangan!
Semua tindakan yang dilakukan oleh KFTD dalam hal pendistribusian dan perdagangan barang selalu dipastikan bahwa identitas obat dan/atau bahan obatnya tidak hilang dan distribusinya ditangani sesuai dengan spesifikasi yang tercantum pada kemasan.
KFTD selalu menggunakan semua perangkat dan cara yang tersedia untuk memastikan bahwa sumber obat dan/atau bahan obat yang diterima berasal dari industri farmasi yang mempunyai izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan kegiatan distribusi dan perdagangan, KFTD menetapkan kualifikasi pemasok dan pelanggan untuk mendapatkan serta menjual produk-produk dengan kualitas yang baik.
Untuk pemasok, tentu pemasok yang terlibat harus memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip dan pedoman CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Pengadaan obat dan/atau bahan obat senantiasa dikendalikan dengan prosedur tertulis dan rantai pasokan selalu diidentifikasi serta didokumentasikan.
Pemilihan pemasok termasuk kualifikasi dan persetujuan penunjukannya merupakan hal operasional yang sangat penting. Oleh karena itu, KFTD senantiasa mengendalikan pemilihan pemasok dengan prosedur tertulis dan hasilnya didokumentasikan serta diperiksa ulang secara berkala. Sebelum memulai kerjasama dengan pemasok baru, KFTD selalu melakukan pengkajian guna memastikan bahwa obat diperoleh dari pemasok yang memiliki izin.
Sama halnya dengan pemasok, KFTD senantiasa memastikan bahwa obat dan/atau bahan obat hanya disalurkan ke pihak yang berwenang menyerahkan obat ke masyarakat. Bukti kualifikasi pelanggan didokumentasikan dengan baik. Pemeriksaan dan pemeriksaan ulang secara berkala dapat mencakup tetapi tidak terbatas pada permintaan salinan surat izin pelanggan.
KFTD selalu memantau tiap transaksi yang dilakukan dan melakukan penyelidikan jika ditemukan penyimpangan pola transaksi obat dan/atau bahan obat yang berisiko terhadap penyalahgunaan, serta untuk memastikan kewajiban pelayanan distribusi obat dan/atau bahan obat kepada masyarakat dapat terpenuhi.
Dalam pelaksanaan penyelidikan, KFTD selalu memastikan kebenaran penyaluran produk-produknya melalui mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh pemesan.
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti
