Bagaimana Pelaksanaan Prosedur Operasional di KFTD Secara Umum?
KFTD - Secara umum, prosedur operasional yang diterapkan di suatu perusahaan menjadi kunci baiknya kualitas produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Tak terkecuali perusahaan distribusi dan perdagangan farmasi yang memasarkan serta mendistribusikan obat-obatan.
KFTD berkomitmen untuk menjaga mutu dan identitas obat serta produk-produk farmasi lainnya yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Dengan 48 cabang serta 1 gudang pusat, semuanya menerapkan prosedur operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, bagaimana pelaksanaan prosedur operasional yang diterapkan di KFTD secara umum? Berikut penjelasannya!
Prosedur Operasional di KFTD
Dalam menjalankan proses distribusi dan perdagangan produk-produk farmasi, KFTD sebagai distributor produk-produk farmasi terkemuka di Indonesia menerapkan prosedur operasional yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna menjaga mutu dan kualitas obat dan produk-produk farmasi lainnya hingga sampai ke tangan konsumen.
KFTD juga senantiasa memastikan bahwa identitas obat-obatan tidak hilang, dan juga distribusinya ditangani sesuai dengan spesifikasi yang tercantum pada tiap-tiap kemasan obat. Umumnya, jika berbeda obat, berbeda pula cara penanganannya.
Selain itu, obat-obatan yang diterima juga selalu dipastikan berasal dari fasilitas distribusi yang mempunyai izin sesuai peraturan perundang-undangan. Ini dilakukan untuk mengedepankan mutu obat-obatan agar selalu terjaga hingga sampai ke tangan konsumen serta meminimalisir risiko obat dan/atau bahan obat palsu memasuki rantai distribusi resmi.
Setelah mengetahui prosedur operasional distribusi produk-produk farmasi yang diterapkan di KFTD, tentu sudah mendapat gambaran terkait kegiatan distribusi produk-produk farmasi di KFTD sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga diharapkan Anda tidak ragu lagi untuk menjadikan KFTD sebagai mitra distribusi produk farmasi bagi outlet Anda..
Lalu, tunggu apalagi? Segera bermitra dengan KFTD cabang terdekat dan dapatkan produk-produk farmasi berkualitas baik untuk ketersediaan stok beragam produk farmasi di outlet-outlet farmasi Anda!
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti
