Bagaimana Prosedur Pengendalian Suhu dan Lingkungan di KFTD?
KFTD - Salam sehat, Sobat KFTD!
Sesuai dengan Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), selama melaksanakan kegiatan distribusi dan perdagangan produk-produk farmasi, tersedia prosedur tertulis beserta peralatan yang sesuai di KFTD.
Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan lingkungan selama penyimpanan obat-obatan atau produk farmasi lainnya. Faktor lingkungan yang harus dipertimbangkan antara lain merupakan suhu, kelembaban, dan juga kebersihan lingkungan.
Area penyimpanan harus dipetakan pada kondisi suhu yang mewakili, sesuai dengan jenis produk farmasi. Sebelum digunakan, KFTD melakukan pemetaan awal sesuai dengan prosedur tertulis yang berlaku.
Pemetaan harus diulang sesuai dengan hasil kajian risiko atau jika dilakukan modifikasi yang signifikan terhadap fasilitas atau peralatan pengendali suhu. Peralatan yang digunakan untuk pemetaan suhu harus senantiasa ditempatkan sesuai dengan hasil pemetaan.
KFTD selalu berkomitmen dalam melaksanakan bisnis proses distribusi baik farmasi maupun non farmasi. Oleh karena itu, prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) senantiasa dipatuhi serta diterapkan oleh KFTD untuk menjaga agar kualitas dan mutu produk-produk yang didistribusikan dan diperdagangkan tidak mengalami kerusakan selama proses distribusi.
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti
