
Cakupan Outlet Farmasi bagi Pelanggan KFTD
KFTD - Sobat KFTD, dalam mendistribusikan produk-produk farmasi ke seluruh Indonesia, KFTD juga memiliki ketentuan dalam mendistribusikan produk-produk farmasinya. Salah satunya adalah cakupan outlet farmasi yang memenuhi syarat untuk menjadi pelanggan KFTD.
Cakupan outlet farmasi pelanggan KFTD terdiri dari empat golongan, yakni medical trade channel, modern trade channel, general/traditional trade channel, dan government institution. Apa saja rinciannya?
1. Medical Trade Channel
Medical trade channel terdiri atas apotek, rumah sakit, toko obat, klinik, laboratorium, dan sebagainya.
2. Modern Trade Channel
Modern trade channell terdiri atas supermarket, minimarket, department store, dan sebagainya, yang pada umumnya juga menjual produk obat-obatan.
3. General/Traditional Trade Channel
General atau traditional trade channel terdiri atas grosir, toserba, toko kosmetik, pengecer, warung, dan seterusnya.
4. Government Institution
Government institution merupakan channel institusi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menggunakan produk-produk farmasi, seperti misalnya institusi kesehatan, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan seterusnya.
Berikut adalah keempat rincian cakupan outlet farmasi pelanggan KFTD. Perlu diketahui pula, bahwa KFTD (Kimia Farma Trading & Distribution) hanya melayani perdagangan dan distribusi aneka ragam produk farmasi dalam jumlah besar untuk keempat jenis pelanggan tersebut. Jadi, bukan ditujukan untuk perdagangan aneka ragam produk farmasi untuk perorangan, ya!
Dan bagi kalian yang ingin membuka apotek atau toko obat atau outlet farmasi lainnya, segera bermitra dengan KFTD yuk! Bermitra bersama KFTD, lengkapi persyaratannya, lengkapi stok obat-obatan di outlet farmasi kalian, dan nikmati manfaatnya!
Penulis: Dhesta Alfianti