Dukung Operasional KDKMP, KFTD Jalin Kerja Sama Produk dan Izin PBF bersama PT Agrinas Pangan Nusantara
JAKARTA, 29 September 2026 – PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) resmi menyepakati kerja sama strategis dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) dalam rangka operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kesepakatan penting ini ditandai melalui prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Kimia Farma Trading & Distribution Handaka dan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, yang berlangsung dalam rangkaian agenda Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Prosesi penandatanganan dan Rakortas tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria, Menteri Koperasi RI (Menkop) Ferry Juliantono, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Rini Widyantini, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya, Wakil Menteri Desa RI Ahmad Riza Patria, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, serta jajaran Direktur Utama BUMN dan entitas pendukung. Dari pihak KFTD, Direktur Utama Handaka hadir secara langsung dengan didampingi oleh Direktur Operasional Rizal Ginanjar. Sinergi besar ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang mencakup Kementerian Sosial RI, PT Agrinas Pangan Nusantara, Perum Bulog, ID FOOD, Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI), PT Pos Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT PLN (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta KFTD.
Melalui kemitraan ini, KFTD memegang peran strategis dalam pengadaan produk kesehatan dan kebutuhan konsumsi untuk memenuhi ketersediaan barang di gerai KDKMP di seluruh penjuru Indonesia. Sebagai bagian integral dari Kimia Farma Group yang menjalankan peran vitalnya sebagai tulang punggung ketahanan kesehatan nasional, KFTD hadir untuk memastikan bahwa pemerataan akses produk kesehatan esensial, berkualitas, dan terjangkau dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput di pedesaan dan pesisir. Mekanisme pemenuhan pasokan akan dijalankan oleh KFTD kepada APN berdasarkan Pesanan Pembelian (Purchase Order/PO) yang diterbitkan secara resmi oleh APN, untuk kemudian didistribusikan langsung ke jaringan KDKMP di seluruh Indonesia.
Sejalan dengan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan kepatuhan pada standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), KFTD memberlakukan pengawalan regulasi ketat dalam rantai distribusi farmasi. KFTD hanya akan menyalurkan produk obat (baik Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, maupun kategori regulasi terkait) kepada gerai KDKMP yang telah mengantongi izin resmi dan memenuhi persyaratan perundang-undangan di bidang farmasi.
Dalam skema operasional tersebut, PT APN bertanggung jawab penuh untuk memastikan pemenuhan kelengkapan izin di setiap KDKMP serta menyerahkan salinan legalitas perizinan tersebut kepada KFTD sebagai syarat mutlak penerbitan PO dan pengiriman produk.
Guna mendukung kelancaran rantai pasok terpusat, KFTD juga memberikan asistensi teknis berupa pendampingan proses perizinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) bagi PT Agrinas Pangan Nusantara. Pendampingan ini memastikan sistem pemesanan pusat yang dikelola oleh APN beroperasi sesuai dengan kaidah hukum, standar mutu, dan regulasi kefarmasian nasional yang berlaku.
Sinergi terpadu antara KFTD, APN, Kementerian, dan BUMN lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat kemandirian ekonomi desa, menekan disparitas harga kebutuhan pokok, serta menjamin masyarakat desa memperoleh akses terhadap produk kesehatan yang aman dan bermutu tinggi secara berkelanjutan. (Corcom KFTD)
