Ini Lho Cara PBF Menyaring Perusahaan Pemasok Produk Farmasi

KFTD – Pedagang Besar Farmasi (PBF) wajib meneliti perusahaan dan produk pemasok sebelum didistribusikan. Wah apa saja ya kriteria pemasok yang produknya layak masuk ke PBF?

Standarisasi pemasok sudah tersedia loh untuk jadi pegangan PBF. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI No 6 Tahun 2020 Tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Apa saja kriteria pemasok yang sesuai standarisasi CDOB?


1. Mempunyai legal

Sudah bukan hal lagi jika sebuah perusahaan harus memiliki izin untuk memastikan kualitasnya. Pemasok bahan obat/obat harus memiliki izin ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menerapkan prinsip CDOB

Jika obat/bahan obat diperoleh dari fasilitas distribusi lain, maka fasilitas distribusi wajib memastikan bahwa pemasok tersebut mempunyai izin dan menerapkan prinsip serta pedoman CDOB.

3. Menerapkan prinsip CPOB

Jika bahan obat/obat diperoleh dari  industri farmasi, maka fasilitas distribusi wajib memastikan bahwa pemasok mempunyai izin dan menerapkan prinsip Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Sama halnya jika bahan obat/obat diperoleh dari industri non-farmasi yang memproduksi dengan standar mutu farmasi. PBF harus memastikan bahwa perusahaan tersebut mempunyai izin dan menerapkan prinsip CPOB.

4. Tersedia dokumentasi pengadaan

Pengadaan obat/bahan obat harus dikendalikan dengan prosedur tertulis dan rantai pasokan harus diidentifikasi serta didokumentasikan. Sehingga PBF yakin jika proses produksi pemasok dilakukan sesuai prosedur.

Apa yang harus diperhatikan sebelum memulai kerjasama?


1. Menyediakan aturan kualifikasi

Sebelum memilih pemasok, PBF harus melakukan kualifikasi sebelum pengadaan dilaksakan. Mulai dari pemilihan pemasok, penunjukan, dan persetujuan diatur  dalam aturan kualifikasi yang tersedia.  

Kualifikasi yang dimiliki PBF ini dibuat dengan tujuan memilih pemasok yang dikendalikan dengan prosedur secara tertulis. Hasilnya didokumentasikan serta diperiksa ulang secara berkala.

2. Prosedur administratif

PBF wajib menyediakan prosedur tertulis yang mengatur kegiatan administratif dan teknis terkait wewenang pengadaan dan pendistribusian.

Prosedur administratif ini digunakan untuk memastikan obat hanya diperoleh dari pemasok yang memiliki izin dan didistribusikan fasilitas distribusi resmi.

3. Menganalisa pemasok dengan pertimbangan risiko

Untuk memastikan apakah pemasok kompeten, PBF selayaknya melakukan pengkajian risiko dengan mempertimbangkan:

a. Reputasi/tingkat kendala serta keabsahan operasional pemasok
b. Obat/bahan obat tertentu yang rawan terhadap pemalsuan
c. Penawaran obat/bahan obat dalam jumlah besar biasanya hanya tersedia dalam jumlah terbatas
d. Harga yang tidak wajar


Content Writer: Rida Ayu Nabila K