Kenali Prosedur Penerimaan Produk-produk yang Didistribusikan di KFTD!
KFTD - Sobat KFTD, jika Anda sedang mencari tahu bagaimana proses penerimaan produk-produk yang didistribusikan dan diperdagangkan oleh KFTD, Anda sudah sampai pada artikel yang tepat!
Proses penerimaan bertujuan untuk memastikan bahwa kiriman produk-produk yang didistribusikan KFTD mulai dari obat-obatan, alat kesehatan, cold chain product, kosmetik, dan produk lainnya yang diterima senantiasa benar, berasal dari pemasok yang disetujui, tidak rusak, dan juga tidak mengalami perubahan selama transportasi.
Yuk, simak lebih dalam terkait prosedur penerimaan produk-produk yang didistribusikan dan diperdagangkan oleh KFTD untuk menjaga mutu dan identitas produk-produk tersebut tetap terjaga dengan baik hingga sampai ke tangan konsumen!
1. Tidak menerima produk jika kedaluwarsa atau mendekati tanggal kedaluwarsa
Semua produk yang didistribusikan dan diperdagangkan oleh KFTD, baik obat dan/atau bahan obat maupun produk jenis lainnya tidak boleh diterima jika kedaluwarsa, atau mendekati tanggal kedaluwarsa sehingga kemungkinan besar telah kedaluwarsa sebelum digunakan oleh konsumen.
2. Produk langsung dipindahkan ke tempat penyimpanan yang sesuai setelah diterima
Obat dan/atau bahan obat ataupun produk jenis lainnya yang memerlukan penyimpanan atau tindakan pengamanan khusus akan segera dipindahkan ke tempat penyimpanan yang sesuai setelah dilakukan pemeriksaan oleh para petugas gudang di KFTD.
3. Nomor bets dan tanggal kedaluwarsa produk selalu dicatat saat penerimaan
Nomor bets dan tanggal kedaluwarsa produk-produk yang datang selalu dicatat saat penerimaan. Ini bertujuan untuk mempermudah penelusuran tiap-tiap produk yang didistribusikan dan diperdagangkan oleh KFTD.
4. Obat diduga palsu segera dipisahkan dan dilaporkan ke instansi berwenang
Apabila ditemukan obat dan/atau bahan obat ataupun produk jenis lainnya yang diduga palsu, umumnya akan langsung dipisahkan dan kemudian dilaporkan, baik kepada instansi berwenang maupun kepada pemegang izin edar.
5. Selalu memeriksa pengiriman produk yang diterima dari sarana transportasi
Pengiriman obat dan/atau bahan obat ataupun produk jenis lainnya yang diterima dari sarana transportasi langsung diperiksa sebagai bentuk verifikasi terhadap keutuhan kontainer atau sistem penutup, fisik kemasan, fitur kemasan, serta label kemasan.
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti
