Ketentuan Bangunan Gudang Distribusi KFTD

KFTD - Sobat KFTD, beberapa waktu lalu kita sudah pernah membahas mengenai kelengkapan apa saja yang harus dikenakan ketika ingin memasuki gudang distribusi farmasi KFTD. Lalu, bagaimana dengan kondisi bangunan gudang distribusinya?

KFTD sebagai fasilitas distribusi farmasi terkemuka di Indonesia senantiasa memperhatikan serta menerapkan sejumlah prosedur untuk melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KFTD sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Melalui artikel ini, mari kita bahas mengenai ketentuan apa saja yang diterapkan untuk bangunan gudang distribusi farmasi KFTD.


1. Dirancang untuk kondisi penyimpanan produk farmasi yang baik

Bangunan untuk penyimpanan produk-produk farmasi di KFTD dirancang untuk memastikan bahwa kondisi penyimpanan yang baik dapat dipertahankan, mempunyai keamanan yang memadai dan kapasitas yang cukup untuk memungkinkan penyimpanan dan penanganan obat yang baik. Area penyimpanan juga dilengkapi dengan pencahayaan yang memadai untuk memungkinkan semua kegiatan distribusi farmasi di KFTD dilaksanakan secara akurat dan aman.

2. Tersedia area terpisah dan terkunci untuk berbagai jenis obat 

Di gudang distribusi KFTD, tersedia area terpisah dan terkunci antara obat dan/atau bahan obat yang menunggu keputusan lebih lanjut mengenai statusnya, meliputi obat-obatan yang diduga palsu, dikembalikan, ditolak, yang akan dimusnahkan, yang ditarik, dan yang sudah kedaluwarsa dari obat-obatan lainnya yang dapat disalurkan.

3. Pengendalian area penyimpanan (suhu, kelembaban, dan pencahayaan) sesuai syarat

KFTD senantiasa melakukan pengendalian yang memadai untuk menjaga agar semua bagian yang terkait dengan area penyimpanan berada dalam parameter suhu, kelembaban, dan pencahayaan yang dipersyaratkan. Selain itu, di gudang distribusi KFTD juga tersedia penyimpanan khusus untuk obat dan/atau bahan obat yang membutuhkan penanganan dan kewenangan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Terlindung dari kondisi cuaca, bebas dari sampah & debu, serta bebas dari serangga & hewan pengerat

Area gudang distribusi farmasi KFTD juga senantiasa bersih dan bebas dari sampah dan debu, serta terlindung dari masuknya serangga, hewan pengerat, dan hewan lain yang berpotensi mengganggu kualitas obat-obatan yang didistribusikan.




Sumber: Peraturan Badan POM RI No 6 tahun 2020 tentang CDOB

Penulis: Dhesta Alfianti