SURAT EDARAN AGAR TIDAK MEMBERIKAN BINGKISAN ATAU GRATIFIKASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tanggal 21 November 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Surat Edaran Menteri BUMN SE-7/MBU/05/2021 tanggal 5 Mei 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Grup BUMN dan Surat Edaran Korupsi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) No 09 tanggal 11 April 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dengan ini disampaikan kepada Para Mitra Kerja/Rekanan Kimia Farma Group untuk tidak memberikan gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya kepada seluruh Insan Kimia Farma Group ketempat kerja maupun ketempat lainnya.
Ttd.,
Manajemen
PT Kimia Farma Trading & Distribution