Ketentuan Khusus Narkotika, Psikotropika, & Prekursor Farmasi di KFTD
KFTD - Dalam menjalankan kegiatan distribusi dan perdagangan, KFTD senantiasa memperhatikan dan menerapkan prosedur terkait obat-obatan dalam pengiriman untuk memaksimalkan proses distribusi dan perdagangan.
Hal ini tentunya bertujuan untuk memastikan dan menjaga mutu serta identitas produk-produk yang didistribusikan agar tetap terjaga kualitasnya hingga sampai ke tangan pelanggan.
Salah satunya adalah dengan menerapkan prosedur terkait dengan penanganan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi lainnya di KFTD selama proses distribusi berlangsung.
Cara distribusi narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi dilakukan dalam rangka pemenuhan CDOB termasuk untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan/atau kehilangan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi dari jalur distribusi resmi. Distribusi narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga CDOB.
Penanggung jawab fasilitas distribusi khususnya yang menangani distribusi dan perdagangan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi harus merupakan seorang apoteker, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan bangunan dan peralatan yang digunakan untuk mengelola narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi senantiasa dipastikan aman dan terkunci sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kunci tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi dikuasai oleh penanggung jawab fasilitas distribusi dan personil lain yang dikuasakan sesuai dengan uraian pekerjaan. Personil lain yang dimaksud adalah Tenaga Teknis Kefarmasian atau Kepala Gudang.
Bila penanggung jawab fasilitas distribusi berhalangan hadir, kunci tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, dan/atau prekursor farmasi dapat dikuasakan kepada Pimpinan Puncak atau Tenaga Kefarmasian. Akses personil ke tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi wajib dibatasi untuk menjaga kualitas dari produk narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi yang akan didistribusikan dan diperdagangkan.
Dengan memperhatikan serta menerapkan prosedur di atas, produk-produk yang didistribusikan melalui KFTD sudah dapat dipastikan bahwa selalu aman dan terjaga, tentunya dengan kualitas terbaik dan diperdagangkan dengan harga terjangkau.
Tunggu apalagi? Yuk, segera bermitra bersama KFTD Cabang terdekat untuk melakukan pemesanan produk-produk vaksin dan juga aneka produk lainnya baik farmasi maupun non farmasi dalam jumlah besar untuk outlet farmasi Anda!
