Meraba Nuansa Gudang Penyimpanan Narkotika dan Psikotropika
KFTD - Salah satu produk yang didistribusikan Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah narkotika dan psikotropika. Sebelum disalurkan ke pelanggan, narkotika dan psikotropika disimpan dalam sebuah gudang khusus.
Ya, menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 3 Tahun 2015, narkotika dan psikotropika harus disimpan di gudang, ruang, atau lemari khusus. Tempat-tempat tersebut hanya boleh disinggahi narkotika dan psikotropika saja. Bagaimana sih gambaran penampakannya?
Gudang khusus
a. dinding dibuat dari tembok dan hanya mempunyai pintu yang dilengkapi dengan pintu jeruji besi dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda.
b. Langit-langit gudang penyimpanan narkotika dan psikotropika terbuat dari tembok beton atau jeruji besi.
c. Jika terdapat jendela atau ventilasi di area gudang, maka harus dilengkapi dengan jeruji besi untuk keamanan.
d. Gudang tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker Penanggungjawab untuk menghindari penyalahgunaan.
e. Kunci gudang dikuasai oleh Apoteker Penanggungjawab dan pegawai lain yang dikuasakan.
Ruang khusus
a. Dinding dan langit-langit ruang khusus penyimpanan narkotika dan psikotropika terbuat dari bahan yang kuat.
b. Sama halnya dengan gudang khusus, ruang khusus jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi.
c. Ruang penyimpanan khusus dirancang mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda.
d. Kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker Penanggungjawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
e. Pembatasan akses juga harus diterapkan dengan tidak memperbolehkan orang lain masuk tanpa izin Apoteker Penanggungjawab/Apoteker yang ditunjuk.
Lemari khusus
a. Lemari khusus terbuat dari bahan yang kuat
b. Lemari penyimpanan narkotika dan psikotropika harus memiliki kualifikasi yang tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 buah kunci yang berbeda
c. Peletakan lemari khusus ditata dalam ruang khusus pada sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah
d. Lemari penyimpanan diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan.
e. Kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggungjawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan, guna membatasi akses pihak yang tidak berkepentingan.
Content Writer : Rida Ayu Nabila K
