PENGUMUMAN: HIMBAUAN KEHATI-HATIAN ATAS DUGAAN PENIPUAN
PENGUMUMAN
TENTANG HIMBAUAN KEHATI-HATIAN KEPADA MASYARAKAT ATAS DUGAAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PERUSAHAAN,
PT KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION
Sehubungan dengan maraknya kasus penipuan yang terjadi pada saat ini dengan mengatasnamakan perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui Surat, Surat Elektronik, Pesan Singkat (SMS), Situs Palsu, Media Sosial, atau media-media lainnya, maka kami himbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima setiap informasi.
Adapun modus yang dilakukan pelaku diantaranya adalah dengan melakukan pencatutan nama perusahaan, logo, merek, memberikan informasi/selebaran-selebaran, penawaran pekerjaan, penawaran kerja sama, penjualan produk, kegiatan pelatihan, maupun kegiatan lain, atau dengan cara-cara lainnya dengan tujuan untuk mengelabui dan mengambil keuntungan dari masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, maka Manajemen PT Kimia Farma Trading & Distribution menghimbau kepada masyarakat umum agar BERHATI-HATI dan WASPADA terhadap segala bentuk indikasi atau modus penipuan yang mengatasnamakan PT Kimia Farma Trading & Distribution atau KFTD.
Bahwa apabila ada kegiatan, transaksi, dan lain-lain yang mengatasnamakan PT Kimia Farma Trading & Distribution atau KFTD diharapkan agar segera melakukan konfirmasi kepada kami melalui akun email corsec@kftd.co.id atau nomor telepon (021) 3456959, pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Bahwa PT Kimia Farma Trading & Distribution adalah anak perusahaan dari PT Kimia Farma Tbk., yang terbuka atas segala informasi yang perlu untuk diketahui oleh publik sehingga karenanya dalam setiap kegiatan, transaksi atau apapun juga yang dilakukan oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution akan diinformasikan kepada publik melalui media resmi, antara lain:
Website : www.kftd.co.id
Instagram : @kftd.id
Facebook : Kimia Farma Trading & Distribution
Linkedin : PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD).
Bahwa PT Kimia Farma Trading & Distribution tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian material maupun immaterial yang diderita oleh pihak-pihak yang dirugikan sehubungan dengan adanya penyalahgunaan/pencatutan nama atau identitas PT Kimia Farma Trading & Distribution atau KFTD.
Perlu kami tegaskan bahwa penipuan merupakan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.
Bahwa PT Kimia Farma Trading & Distribution akan mengambil tindakan tegas dan melaporkan termasuk mendampingi masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PT Kimia Farma Trading & Distribution atau KFTD kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Ttd.,
Manajemen
PT Kimia Farma Trading & Distribution
