CDOB dan CDAKB, Apa Bedanya?

KFTD - Dalam proses distribusi farmasi, seringkali kita mendengar istilah CDOB dan CDAKB, yang berfungsi sebagai pedoman utama pelaksanaan distribusi dan pengendalian jaminan mutu pada produk-produk farmasi. Terdengar hampir serupa, namun sebenarnya berbeda.

Lalu, apa saja yang membedakan antara istilah CDOB dengan CDAKB? Melalui artikel ini, mari kita simak penjelasannya!


CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) 

CDOB atau Cara Distribusi Obat yang Baik adalah pedoman cara distribusi atau penyaluran obat-obatan di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin dan memastikan obat-obatan sesuai dengan tujuan penggunaannya serta mengantisipasi pemalsuan dan/atau penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi menimbulkan kerugian dan berisiko tinggi menimbulkan korban jiwa.

Regulasi mengenai CDOB sudah tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Pelaksanaan pedoman teknis ini dikeluarkan oleh Badan POM RI guna menjalankan fungsi pengawasan obat dan makanan. Hal-hal yang diatur dalam CDOB meliputi manajemen mutu, organisasi, manajemen dan personalia, bangunan dan peralatan, operasional, serta inspeksi diri. 


CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) 

CDAKB atau Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik adalah pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu alat-alat kesehatan di Indonesia agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya. CDAKB memberi panduan bagi seluruh organisasi penyalur alat-alat kesehatan, termasuk pemesanan, penyimpanan, pengangkutan, serta pendistribusian alat-alat kesehatan.

Regulasi mengenai CDAKB ini sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 4 Tahun 2014, dan alat-alat kesehatan yang masuk dalam kategori wajib dalam peraturan ini adalah berupa alat kesehatan elektromedik radiasi, alat kesehatan elektromedik non radiasi, alat kesehatan non elektromedik steril, alat kesehatan non medik non steril, dan alat kesehatan diagnostik in-vitro.


Meskipun berbeda fokus sasarannya, namun kedua regulasi ini sangat berperan penting dalam pendistribusian produk-produk farmasi di Indonesia. Semua pihak yang terlibat baik dalam CDOB maupun CDAKB harus menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) guna menjamin produk-produk farmasi tetap aman dan terjaga kualitasnya sampai ke tangan konsumen.



Sumber:
Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat-alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)

Penulis: Dhesta Alfianti