Seperti Apa Prosedur Penyimpanan Produk yang Didistribusikan di KFTD?
KFTD - Sobat KFTD, beberapa waktu lalu kita sudah membahas bagaimana prosedur penggunaan peralatan dan prosedur penerimaan produk-produk yang didistribusikan oleh KFTD.
Setelah produk-produk datang, produk-produk yang didistribusikan oleh KFTD akan disimpan di gudang penyimpanan sebelum tiba waktunya untuk disalurkan ke para pelanggan.
Lalu, bagaimana prosedur penyimpanan produk-produk yang didistribusikan oleh KFTD agar produk-produk tersebut selalu terjaga mutu dan identitasnya hingga sampai ke tangan pelanggan?
1. Kondisi penyimpanan produk farmasi sesuai dengan rekomendasi dari industri farmasi
Penyimpanan dan penanganan produk-produk farmasi seperti obat-obatan, alat kesehatan, cold chain product, dan juga narkotika/psikotropika senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan. Kondisi penyimpanan untuk produk-produk yang didistribusikan oleh KFTD sesuai dengan rekomendasi industri farmasi atau non-farmasi yang memproduksi bahan obat standar mutu farmasi.
2. Volume pemesanan produk memperhitungkan kapasitas sarana penyimpanan
Volume pemesanan obat-obatan dan produk-produk jenis lainnya yang didistribusikan senantiasa memperhitungkan kapasitas sarana penyimpanan supaya tetap terjaga kualitasnya.
3. Obat-obatan disimpan terpisah dari produk selain obat-obatan
Produk-produk yang didistribusikan khususnya obat-obatan senantiasa disimpan terpisah dari produk-produk selain obat dan terlindung dari dampak yang tidak diinginkan, seperti paparan sinar matahari, suhu, kelembaban, atau faktor eksternal lain.
4. Rotasi stok barang mengikuti kaidah FIFO dan FEFO
KFTD senantiasa menerapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa produk-produk mengikuti kaidah FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Produk yang sudah kedaluwarsa khususnya obat-obatan segera ditarik, dipisahkan secara fisik, dan diblokir secara elektronik. Untuk menjaga akurasi persediaan stok produk-produknya, KFTD senantiasa melakukan stock opname secara berkala berdasarkan pendekatan risiko.
Dengan melakukan prosedur penyimpanan barang-barang yang didistribusikan, KFTD berkomitmen untuk senantiasa menjaga kualitas produk-produknya, memastikan bahwa mutu dan identitas obat tetap terjaga dan tidak berubah hingga sampai ke tangan pelanggan.
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti
