Seperti Apa Prosedur Transportasi dalam Kegiatan Distribusi di KFTD?

KFTD - Dalam menjalankan proses distribusi dan perdagangan, KFTD senantiasa menerapkan metode transportasi yang memadai, Sobat KFTD! Produk-produk yang didistribusikan dan diperdagangkan KFTD selalu diangkut dengan kondisi penyimpanan yang sesuai dengan informasi pada kemasan. 

Metode transportasi yang tepat senantiasa digunakan, yang mencakup transportasi melalui darat, laut, udara, atau kombinasi dari transportasi tersebut. Apapun moda transportasi yang digunakan selalu dipastikan dapat menjamin bahwa produk-produknya tidak mengalami perubahan kondisi selama proses transportasi yang dapat mengurangi mutu. Selain itu, pendekatan berbasis risiko selalu digunakan ketika merencanakan rute transportasi.


Bagaimana KFTD menangani produk dalam transit?

Produk-produk dan kontainer pengiriman selalu dipastikan dalam kondisi aman untuk mencegah akses yang tidak sah. Kendaraan dan personil yang terlibat dilengkapi dengan peralatan keamanan tambahan yang sesuai untuk mencegah pencurian obat dan produk lainnya atau penyelewengan lainnya selama proses transportasi. 

Kondisi penyimpanan yang dipersyaratkan untuk produk yang didistribusikan seperti obat-obatan, alat kesehatan, dan lainnya selalu sesuai dengan yang ditetapkan pada informasi kemasan selama proses transportasi. Produk-produk yang berada dalam proses transit juga disertai dengan dokumentasi yang sesuai.


Lalu, bagaimana prosedur untuk kontainer, pengemasan, dan pelabelan produknya?

Produk-produk yang didistribusikan dan diperdagangkan oleh KFTD khususnya obat-obatan disimpan dan diangkut dalam kontainer pengiriman yang tidak mempengaruhi mutu serta dapat memberikan perlindungan memadai terhadap pengaruh eksternal, termasuk kontaminasi. Persyaratan khusus untuk kondisi penyimpanan dan transportasi senantiasa tercantum pada label kontainer pengiriman.

Perhatian khusus diberikan saat menggunakan es kering (dry ice) dalam kontainer pengiriman agar dapat dipastikan tidak terjadi kontak antara obat-obatan dengan es kering, karena dapat mempengaruhi mutu obat-obatan yang didistribusikan. 

Prosedur tertulis juga tersedia untuk penanganan kontainer yang rusak. Perhatian khusus juga diberikan pada kontainer yang berisi obat-obatan atau produk lainnya yang didistribusikan, yang berpotensi beracun dan berbahaya.



Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Penulis: Dhesta Alfianti