Pedoman Tata Kelola Perusahaan
PT Kimia Farma Trading & Distribution, atau disingkat “KFTD” (selanjutnya disebut “Perseroan”), sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh PT Kimia Farma Tbk. dan PT Kimia Farma Apotek harus dikelola secara profesional berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta praktik-praktik bisnis (best practices) yang baik dan beretika.
Pengelolaan Perseroan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) merupakan tuntutan dalam menjalankan aktivitas bisnis. Penerapan prinsip-prinsip GCG sangat diperlukan agar Perseroan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. GCG diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi, misi, dan tujuan Perseroan.
Penerapan GCG secara sistematis dan konsisten merupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan. Penerapan GCG pada Perseroan diharapkan akan dapat memacu perkembangan bisnis, akuntabilitas, dan mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan Stakeholders lainnya. Guna meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi prinsip-prinsip GCG, Perseroan menyusun Pedoman Tata Kelola Perusahaan atau Code of Corporate Governance (COCG).