Pedoman Pengelolaan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi
PT Kimia Farma Trading & Distribution atau disingkat KFTD mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG) secara konsisten dan berkesinambungan untuk selalu dapat meningkatkan nilai Perseroan (Corporate Value) dan pertumbuhan bisnis jangka panjang, yang diyakini bahwa hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder).
Dalam pengelolaan kegiatan bisnisnya, PT Kimia Farma Trading & Distribution selalu berupaya bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip GCG, sehingga pengelolaan
Perseroan ini dikelola dengan amanah, transparan dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendukung penerapan kebijakan gratifikasi maka disusunlah suatu Pedoman Pengelolaan/Penanganan Gratifikasi yang selaras dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance) dan Pedoman Perilaku (Code Of Conduct) serta nilai-nilai budaya perusahaan.
Media Pelaporan Gratifikasi
a. Laporan Gratifikasi, wajib dilaporkan dengan hard copy, atau melalui email dengan format pdf/jpeg.
b. Laporan Gratifikasi dapat dilaporkan melalui :
Tertulis : Dikirimkan ke UPG menggunakan form laporan gratifikasi
Email : upg@kftd.co.id
Form Pelaporan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi
Unduh form di bawah ini untuk melaporkan tindak pemberian dan penerimaan gratifikasi.