Cek Kualifikasi Pemasok Produk-produk Farmasi KFTD, Yuk!

KFTD - Ingin bermitra dengan KFTD tetapi masih ragu?

Tak ada yang perlu diragukan, Sobat KFTD! Pasalnya, KFTD juga menerapkan berbagai kualifikasi untuk para pemasok produk-produk farmasi di KFTD. Ini bertujuan agar produk-produk farmasi yang didapatkan memang sudah berkualitas baik dan terjamin dari awal dan juga dapat membangun kepercayaan dari para mitra ataupun calon mitra.

Lalu, apa saja kualifikasi pemasok produk-produk farmasi yang harus dipenuhi ketika mereka akan mendistribusikan produk-produk mereka melalui KFTD?


1. Mempunyai izin sesuai peraturan perundang-undangan

Fasilitas distribusi farmasi, dalam hal ini adalah KFTD, harus mendapatkan produk-produk farmasi baik obat, alat kesehatan, maupun produk-produk rantai dingin dari pemasok yang mempunyai izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Menerapkan prinsip CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik)

Apabila produk-produk farmasi didapatkan melalui industri farmasi, KFTD senantiasa memastikan bahwa pemasok dari produk-produk tersebut mempunyai izin sesuai dengan peraturan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

3. Menerapkan prinsip CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik)

Apabila produk-produk farmasi didapatkan melalui fasilitas distribusi yang lain, KFTD senantiasa memastikan bahwa pemasok dari produk-produk tersebut mempunyai izin sesuai dengan peraturan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

4. Mematuhi prosedur tertulis terkait administrasi dan teknis distribusi obat

Para pemasok yang akan mendistribusikan obat melalui KFTD harus mematuhi prosedur tertulis terkait dengan administrasi dan teknis distribusi obat yang telah ditetapkan oleh KFTD. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat yang didistribusikan KFTD hanya diperoleh dari para pemasok yang memiliki izin.

5. KFTD mengkaji dan memastikan bahwa pemasok sesuai dan kompeten untuk memasok obat

Sebelum memulai kerjasama dengan pemasok, KFTD melakukan pengkajian guna memastikan bahwa pemasok tersebut sesuai, kompeten, dan dapat dipercaya untuk memasok obat dan produk farmasi lainnya melalui KFTD.




Sumber: Peraturan Badan POM RI No 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Penulis: Dhesta Alfianti