Mengenal Lebih Jauh Seputar Ketentuan Personil Gudang Distribusi KFTD
KFTD - Beberapa waktu lalu, kita telah membahas mengenai kualifikasi pemasok dan kualifikasi pelanggan KFTD. Sekarang, mari kita bahas seputar personil yang terlibat dalam pelaksanaan distribusi di gudang penyimpanan farmasi KFTD.
Semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan distribusi farmasi di KFTD telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan sesuai CDOB, sehingga tentu kompeten dan bisa memastikan bahwa mutu obat-obatan yang didistribusikan tetap terjaga.
Untuk mewujudkan adanya personil yang seluruhnya kompeten, dibutuhkan beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan. Apa saja?
1. Ikut pelatihan dan kompetensi
Semua personil yang terlibat dalam kegiatan distribusi dan perdagangan produk-produk farmasi di KFTD memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam CDOB dengan mengikuti pelatihan dan memiliki kompetensi sebelum memulai tugas, berdasarkan suatu prosedur tertulis dan sesuai dengan program pelatihan termasuk keselamatan kerja.
Di samping itu, pelatihan mencakup aspek identifikasi dan menghindari obat dan/atau bahan obat palsu memasuki rantai distribusi.
2. Pelatihan khusus untuk personil dengan obat berbahaya
Selain itu, untuk personil yang menangani obat dan/atau bahan obat yang memerlukan persyaratan penanganan lebih ketat di KFTD diberikan pelatihan khusus. Ini mencakup bahan-bahan obat berbahaya, bahan radioaktif, narkotika, psikotropika, obat yang rentan disalahgunakan, serta yang sensitif terhadap suhu.
3. Evaluasi secara berkala
Semua personil diberikan pelatihan khusus, yang kemudian didokumentasikan, disimpan, dan efektivitas pelatihan selalu dievaluasi secara berkala dan juga didokumentasikan.
Dengan ketentuan-ketentuan di atas yang sudah dipenuhi oleh semua personil yang terlibat dalam kegiatan perdagangan dan distribusi produk-produk farmasi di KFTD, maka sudah dapat dipastikan mutu dan integritas setiap produk-produk farmasi, baik obat-obatan, alat kesehatan, dan produk-produk farmasi jenis lainnya tetap terjaga selama proses distribusi hingga sampai ke tangan konsumen.
Setelah membaca ini, masih ragu untuk bermitra dengan KFTD? Tentu tidak lagi, kan? Yuk, segera bermitra bersama KFTD untuk melengkapi stok produk farmasi di outlet farmasi kalian!
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) hlm 12-13
Penulis: Dhesta Alfianti
