4 Fakta Penyimpanan Vaksin yang Jarang Diketahui
KFTD - Sebelum vaksin digunakan, tentunya vaksin akan disimpan terlebih dahulu. Umumnya, vaksin akan disimpan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Tapi tahukah kalian, bahwa ada beberapa langkah penyimpanan vaksin agar kualitas vaksin tetap terjaga sampai disuntikkan ke dalam tubuh kita?
Melalui artikel ini, yuk kita bahas mengenai beberapa fakta penyimpanan vaksin yang jarang kita ketahui!
1. Vaksin disimpan berjarak dalam chiller atau freezer
Umumnya, vaksin disimpan dalam chiller atau freezer. Jarak antara satu dosis vaksin dengan dosis vaksin lainnya pun juga diatur, yakni berjarak sekitar 1-2 cm. Hal ini bertujuan agar tidak terlalu padat sehingga sirkulasi udara tetap terjaga.
2. Jarak antara chiller atau freezer minimal 15 cm
Selain jarak antar vaksin di dalam chiller atau freezer, jarak antara chiller atau freezer yang digunakan untuk menyimpan vaksin juga perlu diperhatikan. Pastikan bahwa jarak antara chiller atau freezer dengan dinding bangunan adalah 15 cm.
3. Suhu chiller atau freezer dikontrol 3 kali sehari
Vaksin yang sudah disimpan dalam chiller atau freezer umumnya akan dikontrol suhunya selama 3 kali sehari, setiap pagi, siang, dan sore. Ini bertujuan untuk menjaga suhu dalam chiller atau freezer tetap terjaga, sehingga tidak merusak kualitas vaksin. Setiap suhu dalam chiller dipantau, juga dilakukan dokumentasi kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa vaksin benar-benar terpantau.
4. Pelarut BCG, Campak, dan Penetes Polio bisa disimpan di suhu kamar
Secara umum, vaksin harus disimpan di tempat yang dingin. Namun, khusus pelarut BCG, Campak, dan penetes Polio agak berbeda. Kedua bahan ini bisa disimpan dalam suhu kamar. Hal ini disebabkan karena bahan-bahan tersebut tidak terlalu sensitif. Meski begitu, bahan-bahan ini juga tidak boleh terpapar sinar matahari secara langsung agar tidak merusak kualitasnya.
Nah, itu dia beberapa fakta penyimpanan vaksin yang jarang diketahui. Sekarang sudah yakin kan, kalau vaksin dikelola dengan baik sebelum digunakan oleh kita semua?
Tetap jaga kesehatan ya, Sobat KFTD. Salam sehat!
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 tahun 2020
Penulis: Dhesta Alfianti
