Bagaimana KFTD Menangani Transportasi Produk dengan Kondisi Khusus?
KFTD - Pada proses distribusi produk baik obat-obatan, alat kesehatan, maupun jenis produk lainnya, seringkali dijumpai produk-produk yang membutuhkan penanganan khusus.
Tentunya, obat-obatan atau produk lain yang membutuhkan penanganan khusus akan diperlakukan secara berbeda dan lebih berhati-hati untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan atau kontaminasi pada produk-produk tersebut.
Lalu, bagaimana KFTD menangani transportasi produk-produk baik produk farmasi maupun non farmasi dengan kondisi khusus?
1. Mencantumkan penandaan, memonitor, & mencatat produk dengan kondisi khusus
Khusus untuk produk-produk yang memerlukan kondisi khusus selama transportasi seperti obat-obatan jenis tertentu, KFTD senantiasa mencantumkan kondisi khusus tersebut pada penandaan dan dimonitor serta dicatat.
Hal ini bertujuan agar obat-obatan dengan kondisi khusus dapat ditangani sesuai dengan sifat dan kategorinya, dan hal ini dapat meminimalisir kerusakan mutu dan identitas obat-obatan selama proses transportasi.
2. Obat dengan zat berbahaya disimpan & diangkut dengan kontainer yang aman
Transportasi dan penyimpanan produk khususnya obat-obatan yang mengandung zat berbahaya misalnya beracun, bahan radioaktif, dan bahan berbahaya lainnya yang dapat menimbulkan risiko khusus dalam hal penyalahgunaan, kebakaran atau ledakan (misalnya cairan mudah terbakar atau menyala, padatan, dan gas bertekanan) disimpan dalam area terpisah dan aman.
Selain itu, pengangkutan obat-obatan dengan kategori di atas senantiasa dilakukan dengan menggunakan kontainer dan kendaraan yang aman serta dengan desain yang sesuai untuk menjaga mutu dan identitas obat..
3. Memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan kesepakatan internasional
Proses transportasi dan penyimpanan produk-produk dengan kondisi khusus seperti ini dilakukan dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun kesepakatan internasional.
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti
