Bagaimana Menangani Obat dengan Kondisi Tidak Layak Jual di KFTD?

KFTD - Pada proses distribusi produk-produk farmasi di KFTD khususnya distribusi obat-obatan, kadangkala ditemukan obat-obatan yang tidak sesuai, dalam artian yang tidak layak untuk diperdagangkan, sehingga diperlukan penanganan khusus untuk mengatasi kejadian semacam ini. 

Apabila ada produk farmasi khususnya obat-obatan yang tidak sesuai seperti misalnya diduga palsu atau sudah mendekati tanggal kedaluwarsa, KFTD segera mengambil langkah cepat untuk mencegah obat-obatan dengan kategori tersebut sampai ke tangan pelanggan. 

Obat-obatan tersebut segera ditangani oleh KFTD sesuai dengan prosedur yang dapat mencegah masuknya obat-obatan tersebut ke pasar. Dokumentasi pelaksanaan penarikan obat-obatan dengan kategori di atas senantiasa tersedia dan mencakup semua kegiatan, termasuk pemusnahan dan pengembalian bahan obat tersebut.

Obat-obatan dengan kategori tersebut segera dikembalikan dan dimusnahkan, serta diselidiki lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya pengaruh adanya obat-obatan dengan kategori di atas terhadap bets lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi antara obat-obatan yang tidak layak jual dengan obat-obatan yang masih memenuhi syarat atau layak jual.

Jika setelah diselidiki kemudian ditetapkan bahwa obat-obatan tersebut masih dapat digunakan untuk maksud lain seperti misalnya dibuat menjadi obat-obatan lain dengan tingkat kualitas yang lebih rendah, maka proses tersebut harus didokumentasikan.

Bahan obat yang tidak sesuai tidak boleh dicampur atau tercampur dengan bahan obat yang memenuhi spesifikasi. Ini bertujuan agar produk-produk khususnya obat-obatan lain yang masih memenuhi spesifikasi terhindar dari kontaminasi obat-obatan yang tidak sesuai sehingga masih tetap terjaga mutu dan identitasnya.




Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Penulis: Dhesta Alfianti