Bagaimana Prosedur Pengiriman Produk-produk yang Didistribusikan KFTD?

KFTD - Pada proses distribusi dan perdagangan produk-produk yang didistribusikan oleh KFTD, KFTD juga tentunya memperhatikan aspek-aspek penting yang berguna untuk kelancaran proses distribusi. Salah satu yang paling penting ialah proses pengiriman. 

Saat proses pengiriman berlangsung, tentu proses pengiriman harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini bertujuan untuk menjaga agar produk-produk yang didistribusikan oleh KFTD senantiasa terjaga kualitas dan mutunya hingga sampai ke tangan pelanggan. 

Lalu, apa saja prosedur pengiriman produk-produk yang didistribusikan oleh KFTD? mari kita bahas selengkapnya di bawah ini!


1. Ditujukan kepada pelanggan dengan izin sesuai peraturan perundang-undangan

Pengiriman produk-produk yang didistribusikan khususnya produk farmasi seperti obat-obatan dan alat kesehatan harus ditujukan kepada pelanggan yang mempunyai izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Dilengkapi dengan dokumen yang mencakup keterangan sesuai ketentuan yang berlaku

Untuk penyaluran obat-obatan kepada pihak yang berwenang atau berhak untuk keperluan khusus seperti penelitian, special access, dan uji klinik, pengiriman dilengkapi dengan dokumen yang mencakup tanggal, nama obat, deskripsi obat, bentuk sediaan, nomor bets dan tanggal kedaluwarsa, jumlah, kuantitas obat-obatan, transportasi yang digunakan mencakup nama dan alamat perusahaan ekspedisi serta tanda tangan dan nama jelasnya, dan nama dan alamat pemasok serta penerima.

3. Pengiriman dan kondisi penyimpanan sesuai dengan ketentuan & persyaratan jenis obat

Proses pengiriman dan kondisi penyimpanan disesuaikan dengan persyaratan jenis obat-obatan. Prosedur tertulis untuk pengiriman obat-obatan selalu tersedia, dan mempertimbangkan sifat obat-obatan serta tindakan pencegahan atau penanganan khusus jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

4. Dilakukan langsung ke alamat yang tertera dan diserahkan pada penanggung jawab tenaga kefarmasian

Pengiriman dilakukan langsung ke alamat yang tertera pada dokumen pengiriman dan harus diserahkan langsung kepada penanggung jawab sarana atau tenaga kefarmasian lain sebagai penerima. Produk-produk farmasi seperti obat-obatan atau alat kesehatan tidak boleh ditinggalkan di tempat penyimpanan sementara yang tidak mempunyai izin PBF.

Selain itu, penerima produk juga wajib membubuhkan tanda tangan, nama jelas, SIPA/SIPTTK dan stempel sarana pada dokumen pengiriman.



Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Penulis: Dhesta Alfianti