Kaidah Pengeluaran Produk Sesuai CDOB Check!
KFTD – Sirkulasi gudang farmasi memiliki kaidah tersendiri dalam prinsip pengeluaran produk. Kaidah tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Kaidah pengeluaran produk
1. FEFO (First Expire First Out)

Pada kaidah ini, petugas gudang harus teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa produk. Prinsip FEFO adalah mendahulukan produk yang kedaluwarsanya lebih pendek untuk dikeluarkan terlebih dahulu.
Barang-barang dengan tanggal kedaluwarsa pendek jika lambat dikeluarkan bisa jadi juga terlambat diedarkan. Dengan kata lain barang bisa kedaluwarsa saat distribusi atau tidak dapat disimpan pelanggan dalam jangka waktu yang lebih lama.
2. FIFO (First In-First Out)
Dalam sirkulasi penyimpanan produk farmasi, produk yang lebih dulu sampai di gudang penyimpanan harus lebih dahulu didistribusikan.
Oleh sebab itu, posisi penyimpanan produk yang baru datang dan yang sudah ‘menginap’ di gudang harus diatur sedemikian rupa. Supaya petugas gudang tidak kesulitan saat memilah barang yang akan dikeluarkan.
3. Vaksin dengan indikator
Untuk vaksin yang memiliki indikator misalnya vaksin dengan VVM (Vaksin Vial Monitor) dan kondisi indikator sudah mengarah atau mendekati ke batas layak pakai (posisi VVM menunjukkan warna yang gelap), maka vaksin tersebut harus terlebih dahulu dikeluarkan.
Meskipun tanggal kedaluwarsanya masih panjang, namun jika indikator warna sudah gelap maka harus tetap dikeluarkan terlebih dahulu. Ini karena kondisi vaksin tersebut tidak akan bertahan lama sesuai tanggal kedaluwarsa.
Peraturan administrasi produk yang keluar
Saat melakukan pengeluaran produk, proses administrasi yang harus dilakukan adalah pencatatan bets yang ditulis pada form. Isi bets pengiriman tersebut meliputi tujuan pengiriman, jenis barang, jumlah, nomor bets dan tanggal kedaluwarsa.
Sementara dalam faktur atau surat pengantar barang harus mencantumkan tujuan pengiriman, jenis barang, jumlah, nomor bets, dan tanggal kedaluwarsa.

Lantas dalam hal pengiriman vaksin, harus menggunakan kontainer yang sudah tervalidasi atau vaccine carrier yang memenuhi standar pengiriman vaksin.
Bagaimana dengan KFTD?
PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF), memiliki 48 Cabang dengan total luas gudang 34.593m2. Serta menjangkau layanan ke 34 Provinsi dan 511 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam sistem sirkulasi gudang, KFTD telah menggunakan prinsip yang diatur dalam peraturan CDOB. Puluhan gudang KFTD pun telah tersertifikasi CDOB.
Sehingga Anda yang tertarik bekerjasama menjadi prinsipal kami, tak perlu ragu lagi. Kami akan menjamin produk Anda sampai ke tangan pelanggan dengan kondisi yang tetap baik.
Content Writer: Rida Ayu Nabila K
Graphic Design: Ayuni Widya K
