Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Equitrust Tandatangani MoU untuk Komersialisasi Jasa Sertifikasi Halal
Bandung, 10 Februari 2025 – PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD), anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk, telah mengumumkan kemitraan strategis dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Equitrust untuk mengkomersilkan jasa sertifikasi Halal bagi fasilitas distribusi dan penyimpanan.
Nota Kesepahaman (MoU) ini ditandatangani oleh Ibu Jasmine Karsono selaku Direktur Portofolio, Produk dan Layanan PT Kimia Farma Tbk, dan Bapak Tomy Faisal selaku Plt. Direktur Utama & Direktur Operasional KFTD dalam rangkaian acara Rakernas KFTD 2025, yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 10 Februari 2025.
Kerja sama ini dilakukan untuk mempersiapkan penerapan wajib sertifikasi Halal bagi jasa distribusi dan penyimpanan obat pada tahun 2026, berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"MoU ini menandakan komitmen kami untuk memperluas layanan ke area baru, khususnya sertifikasi Halal untuk fasilitas penyimpanan dan distribusi produk," ujar Bapak Tomy Faisal. "Melalui kemitraan dengan Equitrust, kami bertujuan untuk mendukung pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan wajib sertifikasi Halal dan berkontribusi pada pengembangan ekosistem Halal yang kuat di Indonesia."
Berdasarkan perjanjian ini, KFTD akan bertindak sebagai agen pemasaran melalui jaringan cabangnya di seluruh Indonesia. Sementara LPH Equitrust, yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), akan melakukan audit Halal kepada pelaku usaha.
Kemitraan ini ditargetkan akan beroperasi penuh pada bulan April 2025. Kolaborasi ini akan memberikan jalur yang mudah dan terpercaya untuk mendapatkan sertifikasi Halal bagi fasilitas distribusi dan penyimpanannya, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional dan ekspektasi konsumen. (Corcom KFTD)
