Penanganan Distribusi Narkotika, Psikotropika, & Prekursor Farmasi
KFTD - PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) juga melayani distribusi narkotika, psikotropika, dan prekursor lain ke seluruh wilayah Indonesia. Cara distribusi narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di KFTD dilakukan dengan memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan CDOB.
Hal ini tentu bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi yang didistribusikan KFTD oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam melaksanakan kegiatan distribusi dan perdagangan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, terdapat beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi, antara lain:
Kriteria petugas
Penanggung jawab distribusi dan perdagangan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di KFTD merupakan seorang apoteker.
Kualifikasi pemasok
Pemasok yang menyalurkan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di KFTD wajib memiliki izin khusus sebagai fasilitas distribusi atau industri farmasi yang memproduksi narkotika. Izin khusus menyalurkan atau memproduksi narkotika diterbitkan oleh Menteri Kesehatan RI.
Kualifikasi pelanggan
KFTD senantiasa memastikan penyaluran narkotika ke fasilitas distribusi lain yang memiliki izin khusus penyalur narkotika, instalasi farmasi pemerintah, apotek, klinik, dan rumah sakit yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan atau menyerahkan narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KFTD juga memastikan bahwa penyaluran psikotropika atau prekursor farmasi ke fasilitas industri farmasi, fasilitas distribusi lain, apotek, rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang memiliki kewenangan memproduksi, menyalurkan, atau menyerahkan psikotropika atau prekursor farmasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti
