Penanganan Obat Saat Memasuki Rantai Distribusi di KFTD

KFTD - Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi dan perdagangan baik produk-produk farmasi maupun non farmasi, KFTD senantiasa memastikan bahwa proses bisnis distribusi dan perdagangan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik serta produk-produk yang didistribusikan tetap terjaga mutu dan identitasnya hingga sampai ke tangan pelanggan. 

Produk-produk yang didistribusikan dan diperdagangkan oleh KFTD ditangani sedemikian rupa sehingga mutu dan identitasnya tidak rusak atau hilang. Penanganan yang dimaksud meliputi cara pengemasan, pemisahan berdasarkan bentuk sediaan, material kemasan, dan segel kemasan khususnya untuk produk kategori farmasi seperti obat-obatan. 

Simak penjelasan terkait prosedur yang diterapkan KFTD dalam menangani obat-obatan saat memasuki rantai distribusi di bawah ini. 

Prosedur Penanganan Obat Dalam Pengiriman

Produk-produk farmasi yang didistribusikan oleh KFTD khususnya obat-obatan dipastikan tidak mencemari dan tidak tercemar oleh produk lain. Di KFTD, juga selalu dilakukan tindakan pencegahan yang memadai terhadap pencurian, tumpahan, atau kerusakan. Obat-obatan yang memasuki rantai distribusi selalu dipastikan aman dan tidak terpengaruh oleh cahaya, suhu, kelembaban, dan kondisi buruk lain yang tidak sesuai. 

Penanganan Obat Dalam Proses Transportasi

Proses transportasi obat-obatan yang sensitif terhadap suhu dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap terjaga. Kondisi penyimpanan juga dijaga sebaik mungkin selama proses pengiriman sampai ke tempat tujuan. Ketentuan penyimpanan khusus juga selalu dipastikan terpenuhi, dimonitor dan dicatat pada saat keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat diterima. 

Tersedia prosedur tertulis untuk menangani penyimpangan atas ketentuan penyimpanan yang spesifik. Pengangkutan produk-produk farmasi yang mengandung narkotika dan zat yang dapat menyebabkan ketergantungan harus diangkut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Penanganan Obat Dengan Kategori Tidak Sesuai Dalam Proses Transportasi

Pemisahan fisik di kendaraan segera dilakukan ketika mengangkut obat-obatan yang ditolak, kedaluwarsa, ditarik, atau dikembalikan. Produk dengan kategori tersebut diberikan label yang jelas. Tersedia juga prosedur tertulis untuk transportasi yang tepat dan aman bagi obat-obatan yang dikembalikan sesuai dengan ketentuan penyimpanan.

Ketentuan untuk Kendaraan, Kontainer, dan Kemasan

Kendaraan dan kontainer senantiasa dijaga agar tetap bersih dan kering pada saat mengangkut obat-obatan. Kemasan untuk pengangkutan dan kontainer harus selalu dijaga dalam kondisi baik untuk mencegah kerusakan obat-obatan selama proses transportasi. 

Tersedia prosedur tertulis terkait keamanan untuk mencegah pencurian obat-obatan dan akses orang yang tidak berkepentingan terhadap obat-obatan selama proses transportasi. Di KFTD, tersedia juga sistem pencatatan yang mencantumkan nomor dokumen, tujuan pengiriman, nomor kendaraan yang digunakan, dan nama pengemudi yang mampu tertelusur dalam proses pengiriman.



Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB)

Penulis: Dhesta Alfianti