Persyaratan Bangunan & Fasilitas Penyimpanan Narkotika di KFTD
KFTD - Ketika melaksanakan kegiatan distribusi dan perdagangan produk-produknya, KFTD selalu memastikan bahwa proses distribusi dan perdagangan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik serta produk-produk yang didistribusikan tetap terjaga mutu dan identitasnya hingga sampai ke tangan pelanggan.
KFTD juga mendistribusikan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi yang ketentuannya telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Di KFTD, tentunya tersedia persyaratan bangunan dan fasilitas untuk penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi agar tetap terjaga kualitasnya.
Selain itu, terdapat juga ketentuan untuk penanggung jawab khusus yang menangani distribusi dan perdagangan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. Ini bertujuan agar dapat menghindari risiko negatif seperti tindakan penyalahgunaan produk-produk seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
Simak penjelasan terkait persyaratan bangunan dan fasilitas serta penanggung jawab distribusi narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di KFTD di bawah ini.
Persyaratan bangunan dan peralatan
Persyaratan bangunan dan peralatan yang digunakan untuk mengelola narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di KFTD dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi aman dan terkunci sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penanggung jawab
Kunci tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi dikuasai oleh penanggung jawab fasilitas distribusi dan personil lain yang dikuasakan sesuai dengan uraian pekerjaan. Personil lain yang dimaksud terdiri dari Tenaga Teknis Kefarmasian atau Kepala Gudang.
Bila penanggung jawab fasilitas distribusi berhalangan hadir, kunci tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi dikuasakan kepada Pimpinan Puncak atau Tenaga Kefarmasian. Akses personil ke tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi harus dibatasi.
Penanggung jawab fasilitas distribusi narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi lainnya juga merupakan seorang apoteker, untuk mencegah terjadinya kerusakan dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti
