Pesan Produk Farmasi Wajib Punya SIPA dan SIPTTK, Apa Bedanya?
KFTD – Anda memiliki apotek atau menjual produk farmasi di outlet? Sebelum memesan produk di distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) pasti ada dokumen-dokumen yang harus disiapkan.
Diantara dokumen yang harus disiapkan adalah Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK).
Hampir serupa tapi tak sama, beginilah beda SIPA dan SIPTTK menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 889 Tahun 2011.
SIPA
SIPA adalah dokumen yang diberikan kepada apoteker untuk memberi izin praktik kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik dilaksanakan.
Kepala dinas kesehatan setempat menerbitkan SIPA paling lama 20 hari kerja sejak surat permohonan dinyatakan lengkap dan diterima. Nah, apa saja sih persayaratan mengurus dokumen SIPA?
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir Komite Farmasi Nasional (KFN).
- Surat pernyataan mempunyai praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi.
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar dan 3x4 sebanyak dua lembar.
SIPTTK
SIPTTK adalah dokumen yang diberikan kepada tenaga teknis kefarmasian untuk menandakan pemberian izin praktik kefarmasian di fasilitas kefarmasian.
Sama seperti SIPA, dokumen SIPTTK pun dikeluarkan Dinas Kesehatan di kabupaten/kota tempat praktik fasilitas kefarmasian. Dokumen pun diterbitkan 20 hari setelah dinyatakan lengkap dan diterima. Apa saja yang harus disiapkan untuk registrasi SIPTTK?
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).
- Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melakukan pekerjaan kefarmasian.
- Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar.
Kegunaan SIPA dan SIPTTK dalam administrasi pemesaan produk kefarmasian
SIPA dan SIPTTK umumnya menjadi syarat pemesanan produk farmasi dalam proses administrasi di PBF. SIPA dan SIPTTK didokumentasikan petugas PBF bersamaan dengan surat pesanan yang harus memuat unsur:
- Nama dan alamat penanggungjawab sarana pemesanan
- Nama, bentuk dan kekuatan sediaan, jumlah (dalam bentuk angka dan huruf), dan isi kemasan obat/bahan obat
- Nomor surat pesanan
- Nama, alamat, dan izin saran pemesanan
Content Writer: Rida Ayu Nabila K
