Wajib Baca! Aturan Tingkatan APD untuk Tenaga Kesehatan

KFTD – Pada masa pandemi Covid-19, Alat Pelindung Diri (APD) jadi senjata utama Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam melayani masyarakat. Masker, sarung tangan karet hingga face shield kini bak baju dinas para nakes.

Aturan penggunaan APD ini pun sudah diatur dalam Standar APD untuk Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga revisi 3.

Lantas seperti apa sih tingkatan APD untuk nakes?


APD Tingkat I


APD tingkat I digunakan untuk nakes yang berada di lingkungan risiko penularan rendah. APD yang dikenakan pun sederhana dan tidak perlu berlapis-lapis.

APD yang digunakan pada tingkat I yakni masker bedah 3 ply, sarung tangan karet sekali pakai yang digunakan jika harus kontak dengan cairan tubuh pasien, dan baju kerja.

Para nakes yang memakai APD tingkat I yaitu dokter, perawat, staff administrasi, dan sopir ambulans. Lokasi nakes yang menggunakan APD tingkat I diantaranya:

  • Tempat praktik umum dan kegiatan yang tidak menimbulkan aerosol.
  • Triase pra-pemeriksaan, bagian rawat jalan umum.
  • Tempat kerja bukan yang ditempati pasien untuk mendapat penanganan medis.
  • Sopir ambulans yang mengantarkan pasien dan tidak kontak langsung dengan pasien, atau terpisah dengan kabin.

APD Tingkat II


APD tingkat II digunakan untuk nakes yang berada di lingkungan risiko penularan sedang. Pada tingkatan ini, APD yang digunakan nakes mulai menutupi seluruh bagian tubuhnya.

APD yang digunakan pada tingkat II yakni sarung tangan karet sekali pakai, masker bedah 3 ply, pelindung mata/face shield, penutup kepala, dan gown.

Para nakes yang menggunakan APD tingkat II yakni dokter, perawat, radiografer, farmasi bagian rawat  jalan, laboran, pengemudi ambulans yang membantu menaikkan dan menurunkan pasien. Ruang lingkup nakes yang wajib memakai APD tingkat II adalah:
  • Nakes yang memeriksa pasien dengan gejala infeksi pernapasan.
  • Pengambilan sample non-pernapasan yang tidak menimbulkan aerosol.
  • Ruang perawatan pasien covid-19.
  • Pemeriksaan pencitraan pada ODP, PDP ,atau terkonfirmasi Covid-19.
  • Tenaga medis yang mengantar pasien Covid-19 .
  • Pengemudi ambulans yang membantu menaikkan dan menurunkan pasien.
  • Petugas farmasi pada bagian rawat jalan. 

APD Tingkat III


APD tingkat III digunakan untuk nakes di lingkungan risiko penularan yang tinggi. Pada tingkatan III, APD yang digunakan pun berlapis-lapis.

APD yang digunakan pada tingkat III adalah masker N95 atau ekuivalen, pelindung mata dan face shield, sarung tangan bedah karet sekali pakai, penutup kepala, coverall/gown & apron, boots atau sepatu karet dengan pelindung sepatu.

Nakes yang menggunakan APD tingkat III yakni dokter, perawat, dokter gigi, perawat gigi, dan laboran. Seluruh nakes tersebut bersinggungan langsung dengan pasien Covid-19.

Cakupan lingkungan yang menggunakan APD tingkat III adalah:

  • Ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien Covid-19.
  • Kegiatan yang menimbulkan aerosol.
  • Pemeriksaan gigi, mulut, mata, dan THT.
  • Ruang prosedur dan tindakan otopsi pasien Covid-19.
  • Pengambilan sample pernapasan.

Content Writer: Rida Ayu Nabila
Graphic Design: Ayuni Widya K