Pedoman Komite Audit
Perusahaan PT Kimia Farma Trading & Distribution disingkat dengan PT KFTD, sebagaimana yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perusahaan mempunyai tujuan untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang kesehatan dan pembangunan nasional pada umumnya dan pada khususnya di bidang Trading and Distribution Produksi PT Kimia Farma dan Produksi Pihak Ketiga serta optimalisasi sumberdaya yang dimiliki dengan menerapkan prinsip-prinsip yang berlaku.
Pembentukan Komite Audit merupakan bagian integral PT KFTD dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara menyeluruh dalam setiap aktivitas Perusahaan. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan Perusahaan guna perlindungan kepentingan Shareholder dan Stakeholder dan peningkatan proses komunikasi dalam korporasi.
Komite Audit dibentuk dalam rangka optimalisasi kinerja Dewan Komisaris. Peran pengawasan Dewan Komisaris yang optimal dapat membantu Perusahaan dalam mengelola kegiatan usahanya dengan lebih efisien, berdaya guna dan berhasil guna, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit memelihara hubungan kerja dengan Dewan Komisaris, Direksi, Auditor Internal dan Eksternal.
Pedoman Komite Audit ini adalah dokumen formal sebagai perwujudan komitmen Dewan Komisaris dan Direksi dalam membangun sistem pengendalian internal yang baik dalam Perusahaan.
Pedoman Komite Audit ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dan pedoman kerja bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang didasarkan atas ketentuan peraturan yang berlaku.