Kebijakan Persaingan Usaha
PT Kimia Farma Trading & Distribution (selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan atau "KFTD" sebagai Perseroan terbatas, berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan terciptanya persaingan usaha yang kondusif, melalui persaingan usaha yang sehat menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha, serta mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kebijakan ini disusun berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, Perarturan Pemerintah No. 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat, dan peraturan / pedoman yang diterbitkan oleh KPPU.