Apa Saja Ketentuan Memasuki Gudang Distribusi Farmasi KFTD?

KFTD - Sobat KFTD, untuk menjaga mutu obat tetap terkontrol serta terjaga dengan baik hingga obat-obatan dan produk farmasi lainnya sampai ke tangan konsumen, diperlukan ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan higiene para personil ataupun tamu ketika akan memasuki gudang distribusi farmasi.

Hal yang sama juga berlaku di gudang distribusi farmasi KFTD, lho! Sebagai perusahaan distribusi farmasi terkemuka dan terpercaya di Indonesia, KFTD selalu mengedepankan kualitas dan mutu obat agar senantiasa baik dan terjaga. Oleh karena itu, KFTD juga menerapkan prosedur tertentu bagi para personil ataupun tamu tertentu yang akan memasuki gudang distribusi farmasi KFTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu, apa saja ketentuan memasuki gudang distribusi farmasi KFTD? Yuk, kita ulas sama-sama!


Gunakan pakaian kerja lengkap sesuai persyaratan K3

Untuk memasuki gudang distribusi farmasi KFTD, hal pertama yang harus dilakukan adalah melindungi diri dengan mengenakan pakaian kerja lengkap sesuai dengan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Terlebih lagi untuk personil yang menangani obat dan/atau bahan obat berbahaya, termasuk yang mengandung bahan sangat aktif seperti korosif, mudah menyala, mudah terbakar, beracun, dapat menginfeksi atau sensitisasi. Personil yang menangani obat jenis di atas harus mengenakan pakaian pelindung sesuai K3.

Dilarang menyimpan makanan dan minuman

Ketika memasuki area penyimpanan obat dan/atau bahan obat dalam gudang distribusi farmasi KFTD, dilarang membawa atau menyimpan makanan dan minuman ke dalam gudang.

Dilarang merokok dan menyimpan obat untuk penggunaan pribadi

Sama halnya dengan larangan makan dan minum di dalam area gudang, baik seluruh personil maupun tamu tertentu yang akan memasuki gudang distribusi KFTD juga dilarang merokok dan membawa/menyimpan obat penggunaan pribadi di area penyimpanan.

Mematuhi ketentuan perusahaan (codes of practice) fasilitas distribusi

Dalam setiap gudang penyimpanan fasilitas distribusi termasuk KFTD, harus tersedia ketentuan perusahaan (codes of practice) yang mengatur hak dan kewajiban personil termasuk namun tidak terbatas pada pemberian sanksi kepada personil yang melakukan penyimpangan distribusi, termasuk kegiatan terkait obat dan/atau bahan obat palsu.

Mematuhi prosedur tertulis yang berkaitan dengan kesehatan dan higiene

Selain itu, harus tersedia juga prosedur tertulis berkaitan dengan higiene personil yang relevan dengan kegiatannya, yang mencakup kesehatan, higiene, serta pakaian kerja.



Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Penulis: Dhesta Alfianti