Cari Tahu Tentang Cold box, Tempat Vaksin Disimpan

KFTD – Vaksin merupakan salah satu produk dingin, yang artinya harus disimpan dalam ruang penyimpanan yang dikontrol suhunya. Diantara tempat penyimpanan yang sering terlihat ditenteng tenaga kesehatan yakni cold box.

Penyimpanan dingin berbentuk boks ini mudah dibawa kemana-mana. Penasaran nggak sih bagaimana cara kerja cold box? Berikut penjelasannya.

Pengertian cold box

Cold box adalah kotak pendingin yang dilapisi dengan kantong es. Bagian kantong es tersebut berfungsi untuk menjaga vaksin dalam kisaran suhu yang diperlukan selama dalam distribusi.

Kotak penyimpanan dingin tersebut dapat mempertahankan suhunya hingga dua hari tanpa listrik, asal tidak dibuka sama sekali. Selama dalam perjalanan distribusi, cold box dapat mempertahankan suhu di bawah 10 derajat celcius.

Cara kerja cold box

Cold box digunakan tenaga kesehatan untuk membawa vaksin dari tempat penyimpanan (freezer) ke tempat lain. Alat ini biasanya juga terlihat digunakan tenaga kesehatan untuk melayani vaksinasi di luar lokasi pelayanan kesehatan.

Cold box yang merupakan kotak plastik yang berisi air itu sebelum digunakan harus dibekukan selama lebih dari 12 jam. Pembekuan tersebut adalah pada suhu di bawah -5 derajat hingga 25 derajat dalam freezer.

Adapun model kotak dingin prakualifikasi saat ini memiliki masa pendinginan maksimum 12 jam hingga dua hari jika diuji pada suhu konstan 43 derajat celcius.

Wadah pengganti cold box

Jika cold box tidak tersedia, maka vaksin bisa disimpan pada tempat penyimpanan lain. Diantara tempat penyimpanan dingin yang bisa menjadi alternatif adalah:
  • Vaccine Carrier
  • Water Pack
  • Vaccine Refigerator

Seberapa penting ketersediaan cold box?

Dalam bisnis farmasi, distribusi memiliki peran penting dalam rangka menjaga mutu produk. Oleh sebab itu, setiap Pedagang Besar Farmasi (PBF) wajib memiliki cold box.

PT Kimia Farma Trading & Distribution adalah salah satu PBF yang telah memiliki persediaan lengkap untuk penyimpanan dingin. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI NO 6 Tahun 2020 Tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).


Content Writer: Rida Ayu Nabila K