Informasi Ini Wajib Ada di Label Distribusi Bahan Obat
KFTD – Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagai distributor wajib lho men-transfer informasi dari industri farmasi bahan obat asal untuk instansi berwenang dan industri farmasi pengguna.
Umumnya informasi yang diberikan industri farmasi asal ke pelanggan berupa label yang tercantum pada wadah. Label yang ditempel harus menempel kuat dan menggunakan format yang telah ditetapkan oleh industri farmasi bahan obat asal.
Apa saja yang wajib tercantum pada label wadah distribusi bahan obat? Ini di penjelasannya berdasarkan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
1. Informasi nama dan mutu
Label informasi yang krusial adalah nama dari bahan obat. Ini sangat dibutuhkan industri farmasi pelanggan untuk menentukan pembuatan obat.
Selain itu, mutu dan farmakope acuan dari bahan obat juga wajib ada. Ini untuk menyesuaikan kebutuhan grade bahan obat di pembuatan produk-produk tertentu.
2. Nama International Non-proprietary (INN)
INN adalah nama generik resmi yang diberikan pada zat-zat farmasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). INN memfasilitasi komunikasi dengan memberikan nama standar untuk tiap-tiap zat.
3. Jumlah
Jumlah bahan obat bisa diinformasukan dengan satuan berat atau pun volume. Komponen ini dibutuhkan jelas untuk memastikan banyaknya bahan obat yang dipesan sudah sesuai dengan surat pesanan.
4. Nomor bets
Nomor bets yang dicantumkan adalah yang diberikan oleh industri farmasi bahan obat asal atau nomor bets yang diberikan oleh fasilitas distribusi yang mengemas ulang.
Nomor bets berfungsi untuk mengetahui tanggal produksi bahan obat. Gunanya adalah untuk menentukan prioritas penggunaan obat pada produksi di industri farmasi pelanggan.
5. Tanggal kedaluwarsa
Sama halnya seperti nomor bets, tanggal kedaluwarsa juga diperlukan untuk menentukan prioritas penggunaan produk. Tanggal tes ulang juga memungkinkan dicantumkan jika industri farmasi pelanggan memerlukannya.
6. Kondisi penyimpanan khusus
Bahan-bahan obat tertentu memiliki kriteria khusus dalam hal penyimpanan. Misalnya untuk produk rantai dingin yang harus disimpan di ruang berpendingin. Ada juga produk beracun, produk pecah belah, dan lain-lain yang butuh penanganan khusus.
7. Penanganan tindakan pencegahan
Tindakan pencegahan harus disertakan dalam label untuk memberi informasi kepada industri farmasi pelanggan supaya tidak terjadi kecelakaan atau kerusakan.
8. Nama dan alamat lengkap industri farmasi asal
Guna memastikan produk yang didistribusikan berasal dari tempat produksi yang dipesan, maka alamat dan nama lengkap industri farmasi asal wajib dicantumkan.
9. Nama dan alamat lengkap fasilitas distribusi
Nama dan alamat perusahaan yang menangani distribusi bahan obat selayaknya dicantumkan sebagai penanggungjawab.
Content Writer: Rida Ayu Nabila K
