Kenali Proses Penarikan Obat Sesuai Kaidah CDOB, yuk!

KFTD - Ketika obat-obatan sudah melewati tanggal kedaluwarsa atau didapati bahwa obat tersebut tidak layak pakai, obat-obatan semacam itu harus segera ditarik dari peredaran. Hal ini dilakukan agar obat-obatan tersebut tidak sampai kepada masyarakat dan tidak sampai dikonsumsi, yang apabila dikonsumsi tentu akan berdampak bagi kesehatan.

Untuk melakukan tindakan penarikan obat, tentunya harus dilakukan sesuai prosedur dan sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Badan POM RI No 6 tahun 2020 tentang CDOB. Lalu, apa saja tahapan-tahapannya?


1. Harus Ada Prosedur Tertulis Penanganan Obat

Sebelum melakukan tindakan penarikan obat, harus ada prosedur tertulis mengenai penanganan obat yang akan ditarik tersebut. Prosedur tertulis yang dimaksud harus memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan, pencegahan pencemaran lingkungan, serta kebocoran kepada pihak yang tidak berwenang.

2. Tempatkan Obat yang Ditarik Secara Terpisah

Obat yang ditarik harus ditempatkan secara terpisah sesuai dengan jenisnya, dan harus ditempatkan terpisah dari obat-obat yang masih layak pakai. Setelah itu, segera kunci obat di tempat penyimpanan yang sesuai dengan ketentuan.

3. Segera Lakukan Penarikan Obat Dalam Keadaan Darurat

Pada kondisi tertentu, prosedur darurat penarikan obat dapat dilaksanakan, tentunya dengan bergerak cepat dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

4. Beri Label yang Jelas pada Obat

Agar obat dapat diidentifikasi dengan mudah, obat-obat yang dilakukan penarikan harus diberi label yang jelas.

5. Dokumentasikan dan laporkan kegiatan secara berkala

Kegiatan dokumentasi dan pelaporan kegiatan penarikan obat wajib dilakukan sebagai bukti bahwa obat-obat yang tidak layak pakai tersebut sudah ditarik dari peredaran. Hasil dari dokumentasi dan laporan tersebut harus disimpan sesuai ketentuan.

6. Efektivitas Penarikan Obat Harus Dievaluasi Berkala

Selain dilakukan dokumentasi dan pelaporan kegiatan penarikan obat, efektivitas penarikan obat juga harus dievaluasi secara berkala. 


Dalam melakukan tindakan penarikan obat, industri farmasi dan pemegang izin edar harus diinformasikan. Selain itu, instansi berwenang baik di tingkat pusat maupun daerah harus mendapat informasi terkait adanya tindakan penarikan obat di wilayahnya.



Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti