Ketahui Lebih Lanjut Seputar Rotasi Persediaan Alkes Di KFTD
KFTD - Dalam melaksanakan kegiatan distribusi dan perdagangan, KFTD senantiasa memastikan bahwa proses bisnis distribusi dan perdagangan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik serta produk-produk yang didistribusikan tetap terjaga mutu dan identitasnya hingga sampai ke tangan Pelanggan.
Di KFTD, tentunya tersedia standar prosedur operasional untuk kegiatan rotasi persediaan produk-produk yang didistribusikan, termasuk standar prosedur operasional untuk kegiatan rotasi persediaan alat-alat kesehatan.
Simak penjelasan terkait apa saja prosedur yang dilakukan dalam kegiatan rotasi persediaan alat-alat kesehatan di KFTD di bawah ini.
1. Pisahkan produk yang telah kedaluwarsa
Dalam menjalankan rotasi persediaan alat-alat kesehatan, KFTD senantiasa mengecek dan memisahkan produk-produk alat kesehatan yang telah kedaluwarsa atau melewati umur guna dari produk yang masih layak pakai. Setelah dipisahkan, produk-produk tersebut juga diberi label yang jelas seperti “Produk Ini Tidak Dijual” atau istilah lain yang serupa.
2. Masa kedaluwarsa lebih dulu, didistribusikan lebih dulu
Pastikan bahwa produk yang masa kedaluwarsanya lebih dahulu dijual dan/atau didistribusikan lebih dahulu. Metode ini juga biasa disebut sebagai First Expire First Out atau FEFO.
3. Produk datang lebih dulu, didistribusikan lebih dulu
Jika tidak tercantum tanggal kedaluwarsa pada produk alkes yang akan didistribusikan, maka produk yang datang lebih dahulu harus dijual dan/atau didistribusikan lebih dahulu. Metode ini juga biasa disebut sebagai First In First Out atau FIFO.
4. Sesuaikan jumlah persediaan secara periodik
Penyesuaian jumlah persediaan secara periodik (stock opname atau stock take atau cycle count) dilakukan dengan membandingkan jumlah persediaan secara fisik dan yang tercatat.
Pada proses ini, dokumentasi atau rekaman kegiatan perputaran persediaan juga senantiasa dibuat dan dipelihara sebagai bukti bahwa KFTD selalu melaksanakan kegiatan rotasi persediaan alat-alat kesehatan untuk memastikan bahwa alat-alat kesehatan di KFTD senantiasa terjaga kualitasnya serta layak jual dan layak pakai.
Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB)
Penulis: Dhesta Alfianti
