Prinsip Umum Pelaksanaan Kegiatan Distribusi Farmasi di KFTD
KFTD - Sebagai penyedia layanan jasa distribusi produk-produk farmasi di Indonesia, KFTD mendukung pemenuhan kebutuhan dan alat-alat kesehatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Untuk menjaga mutu dan identitas produk-produk farmasi yang didistribusikan, KFTD senantiasa menerapkan prinsip umum dalam pelaksanaan kegiatan distribusi farmasi.
Dalam menjalankan kegiatan distribusi dan perdagangan farmasi, KFTD selalu menerapkan prinsip Good Distribution Practice (GDP), diantaranya melalui sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) serta review Standard Operational Procedure (SOP) secara periodik.
Prinsip-prinsip umum yang diterapkan di KFTD khususnya prinsip CDOB berlaku untuk aspek pengadaan, penyimpanan, penyaluran, termasuk pengembalian obat dan/atau bahan obat dalam rantai distribusi. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan distribusi farmasi bertanggung jawab untuk memastikan mutu obat dan/atau bahan obat serta mempertahankan integritas rantai distribusi selama proses distribusi.
Selain itu, semua pihak di KFTD yang terlibat dalam proses distribusi selalu menerapkan prinsip kehati-hatian atau due diligence dengan mematuhi prinsip CDOB, misalnya dalam prosedur yang terkait dengan kemampuan telusur dan identifikasi risiko.
KFTD sebagai penyedia layanan distribusi farmasi juga senantiasa menjalin kerja sama antara semua pihak, termasuk pemerintah, bea dan cukai, lembaga penegak hukum, pihak-pihak yang berwenang, industri farmasi, serta pihak yang bertanggung jawab untuk penyediaan obat, memastikan mutu dan keamanan obat yang didistribusikan, serta mencegah paparan obat palsu yang diterima konsumen.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip umum yang berkaitan langsung dengan prinsip umum CDOB dan CDAKB, mutu dan identitas obat-obatan dan alat-alat kesehatan yang didistribusikan oleh KFTD tentu memiliki kualitas yang baik karena diproses dengan mematuhi prosedur yang berlaku, dalam hal ini terkait dengan prinsip-prinsip umum pelaksanaan kegiatan distribusi farmasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, jangan ragu untuk segera bermitra dengan KFTD dan dapatkan obat-obatan serta alat-alat kesehatan untuk dijual kembali di outlet farmasi Anda. Salam sehat!
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti
