Prosedur Pelatihan untuk Para Petugas Distribusi di KFTD, Seperti Apa?

KFTD - Sobat KFTD, dalam menjalankan proses distribusi dan perdagangan baik produk farmasi maupun produk-produk non farmasi, KFTD menerapkan sejumlah prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa mutu, identitas, dan keamanan produk yang didistribusikan tetap terjaga. 

Salah satu prosedur yang diterapkan yaitu mengenai para personil yang terlibat dalam kegiatan distribusi dan perdagangan di KFTD. Agar kualitas produk selalu terjaga, tentu dibutuhkan para personil yang kompeten di bidangnya. 

KFTD senantiasa memastikan bahwa tersedianya personil yang kompeten dalam jumlah yang memadai di tiap kegiatan yang dilakukan di rantai distribusi, untuk memastikan bahwa mutu obat-obatan dan produk lainnya yang didistribusikan di KFTD tetap terjaga. 

Semua personil yang terlibat dalam kegiatan distribusi dan perdagangan di KFTD dipastikan bahwa telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam CDOB dengan mengikuti pelatihan dan memiliki kompetensi sebelum memulai tugas dan kegiatan distribusi dan perdagangan di KFTD. 

Pelatihan yang diberikan mencakup aspek identifikasi dan menghindari obat dan/atau bahan obat palsu memasuki rantai distribusi di KFTD. Selain itu, diberikan juga pelatihan untuk menangani produk-produk lain yang didistribusikan oleh KFTD, seperti alat kesehatan, produk rantai dingin (cold chain product), kosmetik, dan sebagainya.

Selain itu, diberikan juga pelatihan khusus kepada personil yang menangani obat-obatan yang memerlukan persyaratan penanganan yang lebih ketat seperti obat-obatan berbahaya, bahan radioaktif, psikotropika, rentan untuk disalahgunakan, dan sensitif terhadap suhu. Ini karena obat-obatan dengan kategori tersebut rentan mengalami kerusakan serta penyalahgunaan, sehingga diperlukan personil khusus yang ahli dalam menangani obat-obatan dengan kategori di atas.

Semua dokumentasi terkait pelatihan juga disimpan dan efektivitas pelatihan selalu dievaluasi secara berkala dan didokumentasikan. Ini bertujuan sebagai sarana evaluasi agar kualitas pelatihan serta personil yang terlibat dalam kegiatan distribusi dan perdagangan di KFTD dapat semakin meningkat, sehingga kualitas dan keamanan produk-produk yang didistribusikan oleh KFTD dapat terjaga hingga sampai ke tangan pelanggan.



Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Penulis: Dhesta Alfianti