Prosedur Pemusnahan Obat Sesuai CDOB Check!

KFTD – Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki sistem penyulingan kualitas produk untuk menjamin mutu barang yang didistribusikan. Salah satunya jika produk obat/bahan obat tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan pemusnahan.

Obat/bahan obat yang tidak sesuai syarat misalnya, yang kemasannya rusak, jatuh tanggal kedaluwarsa, hingga bentuk obat berubah (hancur). Keadaan-keadaan tersebut membuat obat/bahan obat tidak layak dikonsumsi pelanggan.

Obat/bahan obat yang tidak layak tersebut perlu dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No 6 Tahun 2020 Tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Seperti apa cara pemusnahannya?

1. Identifikasi

Obat/bahan obat yang akan dimusnahkan harus diidentifikasi dengan tepat. Kemudian diberi label yang menandai bahwa produk akan dimusnahkan, disimpan secara terpisah dan terkunci.

Identifikasi dan pelabelan yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur tertulis dengan memperhatikan sejumlah dampak pemusnahan. Yakni dampak terhadap kesehatan, pencemaran lingkungan, dan kebocoran obat/bahan obat kepada pihak yang tidak berwenang.

2. Siapkan saksi pemusnahan

Pemusnahan obat umumnya dilakukan oleh jasa pihak ketiga. Demi memastikan pemusnahan obat/bahan obaat berjalan dengan baik dan tidak disalahgunakan, PBF harus menyiapkan pegawai untuk saksi pemusnahan. Agar berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup juga.

3. Pertimbangkan waktu dan jumlah obat/bahan obat

Jumlah dan intensitas obat/bahan obat yang akan dimusnahkan harus disesuaikan dengan ketersediaan waktu penyaksian pelaksanaan pemusnahan. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kebocoran obat/bahan obat selama proses pemusnahan.

4. Dilakukan pre-destroy

Obat/bahan obat yang akan dimusnahkan harus melalui proses pre-destroy atau prosedur perusakan bentuk sediaan dan menghilangkan identitas produk. Setelah itu, obat/bahan obat dikemas kembali tanpa rincian obat dan pihak pemusnahan pun tidak mengetahuinya.

Prosedur pre-destroy diterapkan untuk mencegah pemanfaatan kembali obat/bahan obat oleh pihak pemusnahan/orang lain. Serta menghindari kebocoran obat/bahan obat yang dapat mengancam keseimbangan lingkungan.

5. Dokumentasi

Proses pemusnahan obat/bahan obat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pihak yang berwenang harus mengetahui dan menerima laporan pemusnahan dari PBF, untuk memastikan prosedur telah berjalan dengan baik.

Dokumentasi terkait pemusnahan obat/bahan obat termasuk laporannya harus disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KFTD menerapkan sistem pemusnahan sesuai kaidah CDOB

Secara perhitungan keuntungan, memusnahkan obat bukanlah hal yang menguntungkan. Namun hal ini harus dilakukan supaya barang dari PBF bisa sampai dengan kualitas baik ke tangan pelanggan.

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) yang merupakan salah satu PBF santer di Indonesia, telah menerapkan aturan pemusnahan obat/bahan obat sesuai CDOB. Sebanyak 48 cabang KFTD telah memahami dengan baik, dan siap melayani Anda.

Content Writer: Rida Ayu Nabila K