Prosedur Penerimaan Obat-obatan di KFTD

KFTD - Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Badan POM RI No. 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), proses penerimaan bertujuan untuk memastikan bahwa kiriman obat dan/atau bahan obat yang diterima benar, berasal dari pemasok yang disetujui, tidak rusak, dan tidak mengalami perubahan selama transportasi.

Sebagai perusahaan jasa distribusi produk-produk farmasi yang terkemuka di Indonesia, KFTD senantiasa mematuhi prosedur-prosedur terkait distribusi produk-produk farmasi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk prosedur penerimaan obat dan/atau bahan obat.

Lalu, apa saja prosedur penerimaan obat dan/atau bahan obat yang diterapkan oleh KFTD?


1. Tidak menerima obat dalam kondisi kedaluwarsa atau mendekati tanggal kedaluwarsa

Obat dan/atau bahan obat tidak boleh diterima jika kedaluwarsa atau melewati tanggal kedaluwarsa, sehingga kemungkinan besar obat dan/atau bahan obat telah kedaluwarsa sebelum digunakan oleh konsumen.

2. Obat yang memerlukan tindakan penyimpanan/pengamanan khusus segera dipindahkan ke tempat yang sesuai setelah diperiksa

Obat dan/atau bahan obat yang memerlukan penyimpanan atau tindakan pengamanan khusus, harus segera dipindahkan ke tempat penyimpanan yang sesuai setelah dilakukan pemeriksaan.

3. Nomor bets dan tanggal kedaluwarsa obat selalu dicatat untuk mempermudah penelusuran

Nomor bets dan tanggal kedaluwarsa obat dan/atau bahan obat harus dicatat pada saat penerimaan untuk mempermudah penelusuran.

4. Obat palsu/diduga palsu segera dipisahkan dan dilaporkan ke instansi berwenang

Jika ditemukan obat dan/atau bahan obat diduga palsu, bets tersebut harus segera dipisahkan dan dilaporkan ke instansi berwenang dan ke pemegang izin edar.

5. Pengiriman obat dari sarana transportasi selalu diperiksa sebagai bentuk verifikasi terhadap keutuhan obat

Pengiriman obat dan/atau bahan obat yang diterima dari sarana transportasi harus diperiksa sebagai bentuk verifikasi terhadap keutuhan kontainer atau sistem penutup, fisik dan fitur kemasan, serta label kemasan.



Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Penulis: Dhesta Alfianti