Prosedur Pengiriman dan Penyerahan Alat Kesehatan Sesuai Kaidah CDAKB
KFTD - Sebelum alat-alat kesehatan sampai ke tangan konsumen, tentunya alat-alat kesehatan tersebut melalui proses distribusi, yang diantaranya juga melalui tahapan pengiriman dan penyerahan. Seperti halnya produk lain seperti obat-obatan, pengiriman dan penyerahan alat-alat kesehatan juga harus dilaksanakan sesuai prosedur.
Prosedur pengiriman dan penyerahan alat-alat kesehatan di Indonesia sudah tertuang dalam Permenkes No. 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB). Lalu, apa saja prosedur yang berlaku dengan berdasar pada kaidah CDAKB?
1. Tersedia Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dalam menjalankan proses pengiriman dan penyerahan alat-alat kesehatan, harus tersedia standar operasional prosedur (SOP) mengenai pengiriman dan penyerahan produk kepada konsumen. Proses pengiriman dan penyerahan ini tidak boleh mempengaruhi keamanan, mutu, dan manfaat produk.
2. Cantumkan identitas produk secara jelas
Pastikan produk yang dikirimkan memiliki penandaan yang jelas, seperti nama produk, nomor izin edar, tipe, nomor bets atau nomor seri, info pabrik yang terdiri dari nama dan alamat, serta info penyalur seperti nama dan alamat penyalur dari alat-alat kesehatan tersebut.
3. Dilarang bersentuhan antara produk dengan dry ice
Produk yang memerlukan temperatur penyimpanan terkontrol harus ditangani dengan cara khusus. Untuk produk yang memerlukan dry ice atau es kering selama pengiriman, pastikan bahwa produk tidak kontak langsung dengan es kering karena dapat menyebabkan produk tersebut membeku.
4. Monitor Suhu & Dokumentasi Pengiriman
Gunakan alat untuk memonitor temperatur selama pengiriman serta dokumentasikan kegiatan pengiriman secara lengkap. Hasil dari dokumentasi tersebut harus disimpan dengan baik dan dipelihara.
5. Alat Transportasi harus seimbang dengan kondisi produk
Alat transportasi yang digunakan harus disesuaikan dengan ukuran dan kondisi produk yang diangkut serta dalam kondisi yang terawat dan tidak boleh digunakan sebagai tempat penyimpanan produk. Sebelum digunakan untuk mengangkut produk, alat transportasi harus diperiksa untuk memastikan tidak ada kerusakan, kotoran, atau kebocoran.
Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat-alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)
Penulis: Dhesta Alfianti
